Mohon tunggu...
Annisa Fitri
Annisa Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Legalitas Usaha UMKM di Kota Cirebon

25 Januari 2024   20:21 Diperbarui: 25 Januari 2024   20:28 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Legalitas usaha menjadi hal yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM. Legalitas Usaha merupakan bagian dari identitas dan perlindungan perusahaan yang ditawarkan pemerintah kepada seluruh UKM. Manfaat lain dari legalitas dalam usaha adalah peningkatan penjualan dan perlindungan usaha serta pembiayaan bank yang diberikan oleh pemerintah. Permasalahan yang sering terjadi adalah banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya menjadi usaha yang sah. 

Selain itu, rumitnya pengurusan legalitas usaha juga diyakini menjadi salah satu dari penyebab UMKM tidak mau mengurus legalitasnya. Kota Cirebon memiliki beragam jenis UMKM seperti olahan makanan, kerajinan batik, olahan minuman, rotan dan jasa perdagangan lainnya. Namun banyak dari mereka belum memiliki legalitas usaha.

Usaha mikro kecil dan menengah merupakan sektor terpenting di Indonesia. UKM memegang peranan yang sangat penting dalam pertumbuhan ekonomi yang saat ini sedang menurun [1] UKM menunjang perekonomian masyarakat dan daerah karena UKM beroperasi di kesatuan ekonomi terkecil di Indonesia [2]. UKM mempunyai peranan yang sangat besar dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, UKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja Indonesia, UKM menyumbang 60,5% PDB.

Setiap pelaku usaha harus memiliki legalitas. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di pasar bebas. Diliat dari banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki legalitas maka dari itu pemerintah mewajibkan bahwa setiap pelaku usaha harus memiliki legalitas. 

Alasan utama yang membuat para pelaku usaha tidak terlalu memikirkan legalitas untuk usahanya dikarenakan sulitnya proses pembuatan legalitas usaha. artikel ini akan memaparkan mengenai  pentingnya legalitas usaha bagi para UMKM. Tujuan dari penulisan ini untuk menumuhkan kepekaan dan membangun kerangka berfikir terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM  agar dapat bersaing di pasar bebas.

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan penopang ekonomi masyarakat (Indrawati & Amnesti, 2019). Selain itu UMKM juga sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Banyak sekali konflik yang terjadi dalam proses perkembangannya, namun sampai saat ini sektor ini belum mendapatkan pengendalian yang serius dalam mengatasinya. Perlunya perlindungan yang khusus untuk membawa para pelaku UMKM kedalam pasar bebas. 

Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif (Suci et al.,2017). Tim peneliti ISEI menyampaikan (2010) merekomendasikan beberapa hal berkaitan dengan pengembangan UMKM, agar dapat bersaing dan meningkatkan produknya di pasar global, sebagai berikut: (1) Banyaknya kasus para pelaku UMKM yang tidak memdapatkan hak mereka seperti semestinya, maka dari itu seharusnya pemerinah lebih memastikan lembaganya untuk bisa memberikan bantuk kepada pelaku UMKM seperti yang semestinya. Seperti bantuan pelatihan teknis produksi, keuangan, pemasaran, dan kuantitas merupakan hal yang penting udah dapat meningkatkan pemasaran (Heri Kusmanto & Warijo, 2019).

 Selain itu, pemerintah juga harus membantu dan memberikan akses agar setiap pelaku umkm dapat melakukan promosi dalam pasar internasional. (2) Diperlukan insentif agar setiap produk memiliki hak paten atau legalitas dalam industri kreatif dan pengusaha pionir. Di samping itu juga perlu dilakukan perlindungan dan sosialisasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual. Dengan adanya surat perizinan usaha para pelaku UMKM dapat merasakan 4 manfaat. 

Pertama adalah legalitas usaha, kedua kemudahan untuk mendapatkan modular karena sudah lawful, lalu akses  untuk mendapatkan pendampingan usaha dari pemerintah, dan keempat  ialah kesempatan untuk memperoleh bantuan pemberdayaan dari  pemerintah. Legalitas usaha dapat memberikan akses yang baik dalam mudah dalam usaha para pelaku UMKM. perizinan yang resmi dari pemerintah merupakan hal yang penting dalam menjalankan proses usaha.

Diharapkan kedepannya segala bentuk perizinan dalam usaha bisa lebih dimudahkan akses juga perosesnya. Memperluas gerakan kewirausahaan keseluruh Indonesia, mulai dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, menciptakan UKM yang inovatif melalui peran inkubator Bisnis. Selain itu, untuk memperkuat produk UMKM di negeri sendiri dapat dilakukan melalui meningkatkan kampanye cinta produk dalam negeri. 

Bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah itu sendiri perlu aktif untuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan Pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka mensukseskan seluruh program yang telah dicanangkan. Semakin siap pelaku UMKM tentu akan semakin matang, dan semakin kokohlah dalam menghadapi semua tantangan Agar kedepannya berjalan dengan baik, usaha harus memiliki izin usaha. Rumitnya proses pengajuan legalitas usaha membuat banyak orang yang kebingungan dalam mengurusnya. Namun saat ini legalitas usaha sudah didapatkan dalam waktu satu hari dengan proses yang sangat mudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun