Mohon tunggu...
Muhammad Alif
Muhammad Alif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sedang menjalani pendidikan S1 Ekonomi Pembangunan di Universitas Airlangga dan bekerja paruh waktu sebagai design grafis dan editor video

manusia yang suka memotret objek juga menyukai politik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Upaya Preventif Pencegahan Kerusakan Lingkungan Terhadap Kebijakan Politik

21 Juni 2024   18:17 Diperbarui: 21 Juni 2024   18:17 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekspoloitasi Sumber Daya Alam bukanlah hal yang baru lagi bagi Masyarakat Indonesia, terkhususnya masyarakat pedesaan yang dimana, mata pencaharian mereka sering kali terganggu akibat dari aktivitas tersebut. limbah air, kerusakan struktur tanah, pencemaran udara adalah contoh kecil dari sekian banyak nya kerusakan yang ditimbulkan, sehingga hasil tani bumi mereka bukan hanya tidak mencapai target tetapi merugi hingga musim mendatang.

Seperti kasus baru-baru ini unjuk rasa damai berasal dari suku Awyu Papua tentang perubahan hutan adat mereka seluas setengah kota Jakarta yang akan dijadikan Perkebunan kelapa sawit. Setelah selama dua tahun lamanya permohonan mereka di tolak, hingga akhirnya mereka melancarkan permohonan langsung di depan MA untuk tidak mengubah fungsi hutan tersebut. Pembelaan hutan ini bukan hanya semata mata tempat adat istiadat leluhur yang perlu di lestarikan, tetapi menjadi tempat mata pencaharian mereka sehari hari.

Hal ini jelas melanggar UUD RI No.32 Tahun 2009 pasal 1 No.3 menyebutkan bahwa "Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan".

Dalam pelaksanaan nya tentu ada kelompok pemegang kebijakan yang melegalkan aktivitas eksploitaisi ini, dimulai dari usulan, pengesahan, hingga implementasi kegiatan. Belum lama ini tepatnya pada bulan April masyarakat Indonesia digemparkan dengan kasus korupsi senilai Rp 271 Trilliun yang melibatkan PT Timah Tbk, sekaligus merupakan salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. 

Berpusat pada aktivitas penambangan timah ilegal dan penyalahgunaan keuangan yang menyebabkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Sehingga biaya kerugian yang harus negara keluarkan tidaklah sedikit. Pelanggaran-pelanggaran oleh oknum tersebut membuktikan bahwa begitu mudah dan banyak nya kasus korupsi di Indonesia terkhusus nya sektor Sumber Daya Alam. Lantas bagaimana mengatasi maraknya aktivitas korupsi tersebut?

Green Politics (Politik Hijau) atau bisa juga disebut ekopolitik merupakan sebuah ideologi yang mengedepankan keberlanjutan ekologis dan dapat bersinergi dengan masyarakat, Pondasi utama politik hijau adalah kebijakan ekologis yang berisi menekankan hubungan harmonis antara manusia dan alam, pelestarian, mendorong kesetaraan sosial dan terakhir penyelesaian masalah dengan tanpa adanya konflik. Sehingga ini menjadi salah satu alat alternatif dalam meminimalisir kerusakan yang terjadi saat ini

Sustainability dalam teori green politics bukan pada pembangunan, melainkan pada keseimbangan ekologi, manusia, dan makhluk hidup lainnya. Juga yang nantinya pada kawasan tertentu, pemerintah ataupun pelaku Perusahaan dapat mengkaji Kawasan mana saja yang dapat dijadikan sebagai sektor sumber daya baru tanpa harus memaksakan Kawasan pemukiman terkhususnya pedesaan, Adapun dalam masa pengkajian, keterlibatan suara masyarakat setempat lebih sering hilang daripada ditimbang, seringkali para pemangku kebijakan lupa akan penting nya komunikasi dua arah yang baik, padahal komunikasi yang baik merupakan alat penting dalam memutuskan kebijakan

Manfaat lainnya yang di dapat selain meminimalisir kerusakan lingkungan juga adanya perubahan yang signifikan pada kualitas lingkungan sekitar, seperti meningkatnya kualitas udara, tanah, serta air dan tidak menutup kemungkinan untuk membuka lapangan kerja baru dalam sektor perternakan dan pertanian.

Dengan beragam manfaat yang ada, manusia dan alam dapat menciptakan hubungan mutualisme tanpa perlu adanya perusakan dari sisi manapun. Tetapi dalam penerapan nya belum tentu semulus karangan penulis, diperlukan penyadaran pada individu masing-masing serta upaya-upaya preventif lainnya dalam menghilangkan sifat ekspoloitasi serta korupsi yang sudah mendarah daging di negara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun