Mohon tunggu...
Ansari Maulana
Ansari Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham Republik Indonesia

Saya seorang abdi negara, dan saat ini mengabdi untuk negeri melalui Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan penempatan awal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, keseharian saya adalah menulis sesuai dengan minat saya. Meski tidak sempurna, saya selalu berharap nasihat dan kritik dari rekan sekalian. Semoga Dedikasi dan Komitmen saya selalu membara untuk membangun negeri ini. Didalam kepalaku akan tetap teringat ambisi yang besar.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

42 WBP Lapas Palu Diusulkan Remisi Khusus Natal 2024

24 Desember 2024   08:05 Diperbarui: 24 Desember 2024   08:05 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Palu (24/12/2024)  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, telah mengusulkan pemberian remisi khusus Natal 2024 kepada sebanyak 42 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh para warga binaan selama menjalani masa pidana.


Kepala Lapas Kelas II A Palu, Makmur,S.H menjelaskan bahwa remisi khusus Natal diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. " Remisi adalah hak bagi setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu telah menjalani pidana minimal enam bulan. Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa hukuman," tambahnya.


Remisi Natal merupakan salah satu hak  yang diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, termasuk aktif dalam kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib di dalam lapas. Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan warga binaan.


Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, memberikan penjelasan terkait pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024.
"Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan. Program ini bertujuan mempersiapkan mereka agar mampu kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik," ujar Hermansyah Siregar.


Pemberian Remisi Khusus Natal ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas II A Palu untuk terus mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan. Dengan adanya remisi, diharapkan para warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani masa tahanan dengan lebih produktif, perilaku yang lebih baik,displin dan juga merasakan semangat kebersamaan dan sukacita Natal, meski dalam keterbatasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun