Mohon tunggu...
Ansari Maulana
Ansari Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham Republik Indonesia

Saya seorang abdi negara, dan saat ini mengabdi untuk negeri melalui Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan penempatan awal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, keseharian saya adalah menulis sesuai dengan minat saya. Meski tidak sempurna, saya selalu berharap nasihat dan kritik dari rekan sekalian. Semoga Dedikasi dan Komitmen saya selalu membara untuk membangun negeri ini. Didalam kepalaku akan tetap teringat ambisi yang besar.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gandeng BPKP dan Itjen, Kemenkumham Sulteng Sosialisasikan SPIP dan MR

26 Maret 2024   09:43 Diperbarui: 26 Maret 2024   09:52 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PALU_Gandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektur Jenderal (Itjen) Kemenkumham, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menggelar Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko (MR) di Ruang Garuda Kanwil, Selasa (26/3).

Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Administrator dan Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kota Palu, Sigi dan Donggala serta operator UPT SPIP dan MR Se-Sulteng.

Mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Raymond JH. Takansenseran, Kepala Divisi Administrasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa SPIP dan MR merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang jelas, efektif, dan bertanggung jawab.

"SPIP memberikan kerangka kerja yang memastikan kepatuhan terhadap regulasi, efesiensi operasional, serta keandalan laporan keuangan. Disisi lain, MR memungkinkan kita untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang mungkin dihadapi dalam mencapai tujuan organisasi," buka Raymond JH. Takasenseran.

Lebih lanjut, Raymond menjelaskan bahwa SPIP merupakan proses yang integral pada seluruh kegiatan organisasi yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

Sementara itu, MR merupakan proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengendalikan risiko yang dihadapi organisasi.

"Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama tentang konsep-konsep dasar serta praktik terbaik dalam SPIP dan MR, sehingga dapat diimplementasikan dengan baik unit kerja kita," kata Raymond.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulteng.

Pada kesempatan tersebut, narasumber memberikan materi tentang konsep dan implementasi SPIP dan MR, serta identifikasi dan penilaian risiko.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun