PALU_Penghujung tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) Harmonisasikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, (18/12/2023) pagi.
Digelar di Ruang Merah Putih Kanwil, kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Kabag. Progmas), Muhammad Said bersama para tim perancang peraturan perundang-undangan serta turut dihadiri oleh unsur Sekretariat Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng dan unsur Pemerintah Daerah Sulteng.
"Ini adalah bentuk komitmen kita dalam membangun daerah ini secara bersama-sama, tentu kita memastikan agar dalam penyusunan ini tetap memastikan segala aspek terpenuhi dengan serta menghasilkan rancangan yang berpihak kepada masyarakat, kepada pembangunan daerah yang kita cintai ini," jelas Said.
Adapun 4 Ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2015 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Ranperda tentang penyelenggaraan kerja sama daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan jasa kontruksi dan Ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan.
Berjalan dengan khidmat, Kepala Bagian Legislasi Persidangan dan Perundang-undangan Sekertariat Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Sitti Rahmawati, pun mengaku bersyukur atas kegiatan harmonisasi tersebut, ia menilai bahwa kolaborasi mesti terus dilakukan guna memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik.
"Tentunya ini adalah hal yang sangat baik bagi pembangunan daerah ini, kita mesti terus berkolaborasi dalam pembangunan daerah yang kita cintai ini," pungkas Sitti Rahmawati.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM SULTENG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H