Mohon tunggu...
Ansari Maulana
Ansari Maulana Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pegawai Negeri Sipil di Kemenkumham Republik Indonesia

Saya seorang abdi negara, dan saat ini mengabdi untuk negeri melalui Kemenkumham Sulawesi Tengah dengan penempatan awal di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, keseharian saya adalah menulis sesuai dengan minat saya. Meski tidak sempurna, saya selalu berharap nasihat dan kritik dari rekan sekalian. Semoga Dedikasi dan Komitmen saya selalu membara untuk membangun negeri ini. Didalam kepalaku akan tetap teringat ambisi yang besar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar DKT, Imbau Notaris Cegah TPPU dan TPPT

13 Mei 2023   14:17 Diperbarui: 13 Mei 2023   14:21 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

"Kewajiban kita sama, kita harus benar-benar memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya, banyak manfaat yang kita berikan untuk negara ini seperti meningkatnya jumlah investor ke Indonesia dan memberikan partisipasi global dalam mencegah terjadinya Money Laundering," kata Direktur Perdata Kemenkumham RI.

Diakhir kegiatan, dirinya juga mengapresiasi atas kinerja yang sangat baik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng yang terus bergerak secara faktual dalam pengisian kuisioner PMPJ hingga pelaksanaan Audit On Site yang mencapai persentase 100%.

"Teruslah bergerak secara faktual yang terus dilakukan selama ini, mari menjaga layanan kenotariatan ini dengan manfaat bagi kemajuan bangsa dan negara ini," imbuhnya.

Kontributor: Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun