Kalau wajib berarti dia harus ikut pemilu, karena wajib hukumnya bagi sebuah umat memilih pemimpin diantara mereka. Artinya ga boleh golput kan?
Memang dalam kewajiban itu ada hak, yaitu dia berhak memilih siapa saja sesuai selera dan keinginannya. Tidak boleh ada paksaan dan tidak boleh ada halangan. Jadi hak memilih dan wajib ikut memilih adalah dua hal yang berbeda dalam satu kesempatan. Memilih dalam Pemilu.
Lalu kira kira gimana ya masa tenang ini? Apakah Kompasiana akan sama seperti Twitter atau Facebook dan mungkin kaskus ? Dimana kampanye dan obrolan politik jalan terusss... termasuk black campainnya.
Horas, Mejuah juah, Yahoubu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H