Assalammualaikum
mohon bantu saya memberi jalan yang menurut ajaran Islam benar,
Saya bekerja di Asuransi J*SA RAHARJA, Asuransi J*SA RAHARJA adalah BUMN (Perusahaan Pemerintah) yang mengelola dana kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum (asuransi sosial) sesuai UU No. 33 dan 34 Th 1964 Â tentang DANA PERTANGGUNGAN WAJIB KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN dan KECELAKAAN PENUMPANG.
Sumber Dana Asuransi J*SA RAHARJA adalah dari pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak di samsat dan masyarakat yang naik angkutan umum (saat membayar tiket sudah termasuk membayar Asuransi J*SA RAHARJA), gaji kami berasal dari dana masyarakat yg terkumpul (pajak) lalu di investasikan oleh perusahaan dan dana operasional perusahaan berasal dari sebagian dana yang terkumpul (pajak).
kemudian fungsi Asuransi J*SA RAHARJA memberikan Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang meninggal Dunia serta memberikan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit. Dimana Korban Kecelakaan Lalu lintas yang mendapat santunan dari Asuransi J*SA RAHARJA adalah :
1. Tabrakan 2 kendaraan atau lebih,
2. Pejalan kaki yang tertabrak kendaraan di jalan, tertabrak kereta
3. Orang naik sepeda yang  tertabrak kendaraan di jalan dan tertabrak kereta
4. Angkutan Umum yang mengalami Kecelakaan dan semua penumpangnya menjadi korban
5. Kereta Api Kecelakaan
6. Kapal Laut Tenggelam, serta
7. Pesawat Jatuh
semua orang yang bekerja di sini banyak yang bilang bahwa bekerja di Asuransi J*SA RAHARJA adalah ladang ibadah karena banyak menolong orang yang mengalami musibah kecelakaan
Yang ingin saya tanyakan
Apa Hukum bekerja di Asuransi J*SA RAHARJA? Â
Mohon bantuan untuk dapat memberikan jawaban atas kegundahan hati saya ...
Wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H