Mohon tunggu...
Anom B Prasetyo
Anom B Prasetyo Mohon Tunggu... Peneliti, penulis, editor -

Lahir pada 12 Mei 1983. Penulis dan peneliti. Email: kalibenings@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Menuding Asing di Balik Amandemen

25 April 2012   13:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:07 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terdapat juga lembaga-lembaga yang beroperasi secara independen seperti LSM-LSM, meski secara paradigmatik, tujuan objektifnya, mengarah pada tujuan yang sama, yakni visi LoI. Tujuan besarnya menurut dia tak lain liberalisasi, privatisasi, desentralisasi, deregulasi, reformasi institusional dalam bentuk otonomi daerah. Semuanya satu paket dan tak bisa dipisah meski tampak bekerja berbeda-beda. “Duitnya besar sekali.”

Pola semacam ini disinyalir sudah masuk sebelum kejatuhan Soeharto, seperi UU Ratifikasi, Hak Paten, Hak Kekayaan Intelektual dan sebagainya. Pola ini menurut Salamudin dijalankan oleh rezim internasional seperti Multinational Corporation, negara- negara maju, dan institusi keuangan global. Jika Internaitonal Monetary Fund (IMF) lebih banyak fokus sektor keuangan, reformasi keuangan, maka World Bank akan fokus pada development, misalnya UU yang harus dibangun UU Investasi.

Semua pola tersebut jika mengarah pada desentralisasi akan menjadi kerja bersama, karena itu otonomi daerah dan desentralisasi itu menjadi proyek besar. Otonomi Daerah diyakini Salamudin memiliki kewenangan lebih besar dari Republik Indonesia Serikat (RIS). “Ketiganya bertemu di desentralisasi. Itu skema besarnya.”

Namun Ekonom Didik J Rachbini yang juga terlibat dalam BP MPR saat dilakukan amandemen pertama membantah adanya intervensi asing dalam proses amandemen UUD 1945 saat itu. Apalagi ada kucuran dana dari lembaga donor asing macam NDI. “Cara berfikir seperti itu nggak bener. Ini sejarah, nggak main-main. Dana-dana masuk itu untuk program. Apa kita didikte, dikasih uang? Saya siap berdebat soal ini,” katanya.

Disayangkan Sutoyo adalah soal pencabutan UU Nomor 5 Tahun 1985, yang menegaskan perlunya referendum dari masyarakat jika MPR hendak mengubah UUD. Dengan dicabutnya UU tersebut maka tak ada halangan untuk mengubah UUD.[] Anom B Prasetyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun