Mohon tunggu...
Annya Balqis Aisyah
Annya Balqis Aisyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sociology

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pergeseran Budaya Prosesi Pernikahan Era Pandemi Covid-19

4 Juli 2021   20:01 Diperbarui: 27 Februari 2022   17:57 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Pada artikel ini akan dijelaskan dampak dari pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia terhadap aktivitas dalam bidang sosial budaya masyarakat, terutama pada budaya prosesi pernikahan di Indonesia. Dalam hal ini budaya pernikahan merupakan hal yang tidak lepas dari masyarakat Indonesia. Adat istiadat pada prosesi pernikahan memiliki berbagai tradisi tersendiri yang masih membudaya hingga kini. Ketika pandemi ini terjadi, hal-hal yang merupakan rangkaian adat dan budaya yang dianut dalam prosesi pernikahan adat menjadi hal yang dapat dimaklumi jika tidak dilaksanakan, mengingat pencegahan peneluran virus ini  sebagai hal yang lebih utama. Maka adanya pergeseran budaya pada prosesi pernikahan tradisional dapat dilihat dari konsep sosiologi kebudayaan yang akan dijelaskan lebih lanjut.

Era Pandemi Covid-19

Terjadi nya bencana pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi Covid-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang tidak mengalami krisis pandemi virus Corona. Peningkatan jumlah kasus terjadi dalam waktu singkat sehingga butuh penanganan secepatnya dan diperlukan nya keseriusan dalam menangani masalah ini. Pemerintah berupaya menetapkan berbagai macam aturan seperti social distancing, penggunaan masker, hingga pelarangan berkumpul atau mengumpulkan massa. Seperti adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakkuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Corona Virus Disesase 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, pada bagian ke-tiga poin (K) menjelaskan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

 

Prosesi pernikahan memiliki keterkaitan dengan tradisi adat maupun budaya yang masih dipegang teguh dalam gelaran perayaan pernikahan maupun dalam bentuk sakral. Ketika pandemi terjadi, hal ini sulit dilaksanakan mengingat adanya kebijakan terkait larangan berkumpul. Namun disisi lain tetap memungkinkan pelaksanaan pernikahan dengan dibatasi dan hanya melakukan inti dari pernikahan tanpa perayaan atau prosesi lainnya yang mendatangkan kerumunan. Dalam mensiasati hal ini juga, ada pula mereka yang menunda prosesi pernikahan adat setelah usai nya pandemi dan mendahulukan pelaksanaan berdasarkan kepercayaan agama seperti akad, pemberkatan, dan lainnya.

 

Kebudayaan Prosesi Pernikahan dalam Konsep Raymond Williams

 

Kajian mengenai kebudayaan yang terus dikembangkan memiliki banyak definisi, salah satu nya redefinisi konsep kebudayaan baru berdasarkan pemikiran Raymond Williams. Ia menjelaskan analisa budaya dengan menguraikan tiga cara berpikir:

 

1. Memandang budaya sebagai gambaran dari cara hidup tertentu,

 

2. Proposisi bahwa budaya sebagai makna dan nilai tertentu,

 

3. Klaim bahwa karya analisis budaya berupa klarifikasi makna dan nilai yang tersirat dan eksplisit dalam cara hidup budaya tertentu.

 

Secara keseluruhan, tiga poin yang terkandung dalam definisi sosial budaya sebagai cara hidup tertentu dan analisis budaya sebagai metode penyusunan kembali. Kebudayaan sendiri tidak terlepas dari adat istiadat yang melekat pada tiap suku maupun daerah di Indonesia. Tradisi menggambarkan eksistensi manusia dan masyarakat yang direpresentasikan dalam berbagai bidang kehidupan. Dalam sudut pandang seperti ini setiap masyarakat mempunyai tradisinya masing-masing sebagaimana mereka menghadirkan dalam kehidupannya.

 

Pernikahan secara adat tradisional memiliki representasi makna dan simbol yang terinternalisasi dalam pelaksanaannya. Sehingga bagi sebagian masyarakat yang menjunjung tinggi adat istiadat dan tradisi leluhur, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan adat pernikahan yang dimiliki. Seperti tradisi Minang, dalam rangkaian prosesi pernikahan ada nama nya malam bainai sebagai tradisi perayaan bagi calon pengantin wanita, kemudian tradisi dan tata cara pernikahan adat Yogyakarta yang memiliki prosesi adat yang cukup panjang, dan pada tradisi suku atau daerah lainnya di Indonesia.

 

Terjadinya pandemi Covid-19 dan fenomena trend pernikahan yang berkembang melalui sosiokultural masyarakat maupun trend gaya pernikahan yang menular dari negara luar, memiliki pengaruh dalam pergeseran budaya baru pada prosesi pernikahan tradisional kini. Prosesi pernikahan dalam bentuk budaya baru dengan konsep yang dilaksanakan oleh keluarga inti saja tanpa perayaan adat maupun dengan konsep perayaan modern kini dapat dinormalisasikan sebagai gambaran dari cara hidup baru dan bukan mengartikan sebagai peninggalan nilai adat. Prosesi pernikahan secara tradisional juga menjadi pilihan tersendiri dalam pelaksanaan yang penuh makna dan simbol. Sebagaimana konsep Raymond Williams tadi, bahwa budaya sebagai cara hidup yang memiliki nilai dan makna tertentu dalam kehidupan.

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia semenjak awal tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2021 sekarang ini. Kebijakan-kebijakan yang dibuat dalam upaya memutus mata rantai virus ini pun terus digencarkan di berbagai daerah. Dampak dari adanya kebijakan yang ditetapkan ini salah satu nya menjadikan adanya perubahan pada segala bidang terutama sosial budaya masyarakat. Dalam setiap kebudayaan terdapat tradisi yang mempunyai makna dan nilai yang sudah terinternalisasi sejak lama. Salah satu bentuk kebudayaan tersebut ada pada prosesi pernikahan secara tradisional yang direpresentasikan dalam berbagai upacara atau rangkaian. Pandemi Covid-19 dan perkembangan trend dalam hal ini memiliki pengaruh dalam pergeseran budaya baru pernikahan dan dimaklumi bagi sebagian masyarakat. Sehingga pernikahan tradisional menjadi pilihan pada prosesi pernikahan, tanpa adanya sanksi sosial yang diberikan dalam bentuk apapun.

 

Daftar Pustaka

 

John Storey. Cultural Theory and Popular Culture An Introduction. Fifth edition. University of Sunderland

 

Aniek Rahmaniah. 2012. Budaya dan Identitas. Penerbit Dwiputra Pustaka Jaya, Sidoarjo. ISBN: 9786027761421

 

Covid19.go.id/INMENDAGRI-Nomor-15-Tahun-2021. Diakses pada 03 Juli 2021

 

Lutfiyah. 2014. Relasi Budaya dan Agama Dalam Pernikahan. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 12, Nomor 1, Juni 2014. E-Journal.stain-pekalongan.ac.id. ISSN : 1829-7382

Aprimadhany, Nathasja Tiffany (2010) WEDDING CENTER DI YOGYAKARTA. S1 thesis, E-Jounral UAJY.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun