Mohon tunggu...
Annisa Fitri K
Annisa Fitri K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah '21

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Dalam Perspektif Keilmuan

4 Desember 2023   15:17 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Menurut Soerjono Soekanto, ada 5 (lima) hal fundamental yang membentuk faktor-faktor yang amat mempengaruhi penegakan hukum diantaranya yaitu:

1) Hukum

Isu utama yang paling sering didapati di dalam faktor hukum ini merupakan perselisihan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam progresnya, hukum juga ditujukan sebagai sarana untuk mengembangkan kesejahteraan daripada masyarakat.

2) Penegak Hukum

Berfungsinya suatu hukum akan amat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum.  Hukum akan bisa ditegakkan secara maksimal jika para penegak hukum bisa melaksanakan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal. Tetapi dalam proses penegakan hukum oleh penegak hukum terkadang akan menemui suatu rintangan, yang dimana kemungkinan terjadi jika ada ketidakserasian antara nilai, kaidah serta pola perilaku.

3) Fasilitas dan Sarana

Jika tanpa adanya dukungan fasilitas dan sarana tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung secara baik dan lancar. Oleh karena itu,  penegakan hukum  merupakan suatu  proses guna mewujudkan  keinginan-keinginan  dalam  hukum  agar  menjadi  kenyataan  dan  ditaati  oleh  masyarakat yang tentu harus didukung oleh sarana dan fasilitas yang mendukung pula.

4) Masyarakat

Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Apabila semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di kehidupan masyarakat.

5) Kebudayaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun