Annisa' Fitri Kamila/ 212111337/ HES 5 E
UTS SOSIOLOGI HUKUM
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.
Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli
- Soerjono Soekanto
Sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
- Satjipto Rahardjo
Sosiologi Hukum (sociology of law) yaitu pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- R. Otje Salman
Sosiologi hukum yaitu ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial lainnya secara empiris analitis.
- Karl Max
Sosiologi bisa dijadikan senjata guna membebaskan masyarakat dari kurungan sistem kapitalisme sehingga dapat teraihnya masyarakat tanpa kelas.
- Emile Durkheim
Sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji fakta-fakta sosial yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang memuat cara bertindak, cara berpikir, dan cara merasakan sesuatu.
Sosiologi hukum menurut saya yaitu sosiologi dan hukum bisa dipersatukan sementara ahli hukum memperhatikan masalah quid juris, sedangkan ahli sosiologi mempunyai tugas untuk menguraikan quid facti berdasarkan fakta-fakta sosial dalam masyarakat serta kehidupan sehari hari. Sehingga didapatkan bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari dan mengkaji perbuatan hukum dari warga masyarakat. Kemudian sosiologi hukum merupakan salah satu pengkhususan sosiologi yang mempelajari dan mengkaji keterkaitan antara beberapa aspek sosial dan beberapa aspek hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris & Yuridis Normatif