Mohon tunggu...
Annov Jimmi Alex Purba
Annov Jimmi Alex Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna

Seorang anak yang ingin membanggakan keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal Sistem Hukum di Indonesia Secara Ringkas

17 Juni 2024   18:23 Diperbarui: 17 Juni 2024   18:26 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian sistem, dalam kamus bahasa Inggris yang berjudul The American Heritage Dictionary of The English Language disebutkan bahwa "a group of interacting, interrelated or interdependent elements forming or regarded as forming a collective entity." Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah  bagian-bagian yang mempunyai fungsi yang saling berhubungan dan saling tergantung, dimana bila suatu fungsi tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, akan terjadi hambatan dan bagian yang lain akan menjadi tidak berfungsi dengan baik. Sedangkan Hukum merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah, sehingan sistem hukum adalah uatu kesatuan dari kesatuan unsur-unsur (yaitu peraturan, penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya.  

Indonesia memiliki sistem hukum yang sangat unik dan kompleks. Sistem hukum di Indonesia merupakan hasil perpaduan dari berbagai sumber hukum yang ada, seperti hukum adat, hukum agama, dan hukum nasional yang dipengaruhi oleh hukum kolonial Belanda. Keberagaman budaya dan tradisi di Indonesia memberikan kontribusi besar terhadap bentuk dan struktur sistem hukum ini. Ini adalah salah satu kekuatan sekaligus tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia, di mana integrasi dan harmoni antara berbagai sumber hukum harus terus dijaga. 

 Pada masa kolonial, Belanda memperkenalkan sistem hukum Eropa yang lebih formal dan terstruktur, yang kemudian diadopsi dan dimodifikasi oleh pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan. Sistem hukum ini dikenal dengan nama KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang menjadi dasar dari banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini. Pengaruh Belanda sangat terlihat dalam struktur peradilan dan prosedur hukum yang digunakan di Indonesia, meskipun telah mengalami berbagai perubahan dan penyesuaian untuk lebih sesuai dengan konteks dan kebutuhan lokal.

Sistem hukum di Indonesia terdiri dari beberapa sumber hukum utama: hukum tertulis yang meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan presiden; hukum tidak tertulis yang mencakup hukum adat dan hukum agama; serta yurisprudensi atau keputusan-keputusan pengadilan. Hukum adat di Indonesia sangat beragam dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, mencerminkan keragaman budaya dan tradisi masyarakat. Selain itu, sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum Islam juga berperan penting dalam beberapa aspek kehidupan hukum di Indonesia. Kombinasi ini membuat hukum di Indonesia sangat dinamis dan kontekstual.

 Indonesia juga memiliki Struktur Peradilan, Pada Struktur peradilan di Indonesia dibagi menjadi beberapa tingkat dan jenis pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Selain itu, terdapat juga pengadilan khusus seperti Pengadilan Agama yang menangani masalah perdata Islam, Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani sengketa administrasi negara, dan Mahkamah Konstitusi yang berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Mahkamah Agung merupakan puncak dari struktur peradilan yang berfungsi sebagai pengadilan kasasi dan pengawas tertinggi atas peradilan di bawahnya.

Pada Pasca reformasi tahun 1998, Indonesia melakukan berbagai upaya reformasi hukum yang bertujuan untuk memperkuat sistem hukum yang adil dan transparan. Reformasi ini mencakup pembaruan dalam berbagai aspek, seperti pemberantasan korupsi, peningkatan independensi kekuasaan kehakiman, serta pembaharuan dalam sistem perundang-undangan. Dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah salah satu wujud nyata dari upaya tersebut. Selain itu, berbagai undang-undang baru disahkan untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Meskipun berbagai upaya reformasi telah dilakukan, sistem hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Korupsi, ketidakadilan, dan penegakan hukum yang tidak merata masih menjadi masalah utama. Sistem peradilan yang terkadang kurang transparan dan birokrasi yang rumit juga menjadi hambatan dalam pencapaian keadilan. Namun demikian, harapan untuk sistem hukum yang lebih baik terus ada.

Pemerintah Indonesia terus berupaya memperbarui dan mereformasi sistem hukumnya untuk menciptakan keadilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika sosial, ekonomi, dan politik yang berkembang. Proses ini mencakup pengenalan undang-undang baru, peninjauan undang-undang yang ada, serta peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan pengadilan. Selain itu, isu-isu seperti korupsi, hak asasi manusia, dan perlindungan lingkungan menjadi fokus utama dalam reformasi hukum di Indonesia. Pemerintah juga berusaha meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, terutama bagi kelompok rentan dan terpinggirkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun