1. Memperbaiki pelayanan pembayaran pajak agar wajib pajak mau membayar pajak secara sukarela. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan dalam hal pemenuhan kewajiban pajak.
2. Meningkatkan jumlah tenaga pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki kualitas pelayanan pajak dan kualitas penegakan hukum di Indonesia.
3. Melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak secara berkelanjutan.
4. Melakukan penguatan integritas Pegawai  Pajak dalam memjalankan tugas dan pemberian layanan secara professional, dengan demikian akan menimbulkan citra Good Governance guna meningkatkan rasa percaya antara pemerintah dan masyarakat wajib pajak.
Dengan adanya strategi peningkatan kepatuhan pajak diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak Indonesia sehingga dapat meningkatkan tax ratio Indonesia agar setara dengan negara-negara lain, dengan demikian masyarakat juga dapat merasakan dampak dan mafaat dari pembayaran pajak yang dilakukan terutama dalam pemberian manfaat bagi pendidikan Indonesia serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Dengan pajak kita dapat mewujudkan generasi sehat dan hebat yang bersumber dari pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H