Singkatnya BPJS Kesehatan mengalami permasalahan bahwa ternyata penetapan manfaat belumlah disesuaikan disesuaikan dengan kemampuan pendanaan program. Perlu diketahui bahwa dana untuk program JKN sesuai dengan prinsip penyelenggaraan SJSN dimana dana bukan berasal dari revenue BPJS melainkan dana amanat dari pesertanya (dikelola terpisah dari APBN) (UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN).Â
Dimana iuran yang dibayarkan oleh para peserta masih lebih sedikit jumlahnya ketimbang biaya yang dikeluarkan oleh BPJS untuk memberikan benefit berupa pelayanan kesehatan. Hal diatas kemudian semakin diperburuk lagi dengan adanya :
- Adverse selection
- Insurance effect
- Lemahnya regulasi dalam kendali tingkat utilisasi dan potensi fraud
- Rendahnya kemampuan untuk membayar (ability to pay) atau kesediaan untuk membayar (willingness to pay)
- Informasi tentang saluran (channel) pembayaran dan tata cara pembayaran iuran belum sepenuhnya dipahami dengan baik oleh peserta.
Akibatnya pelaksanaan program JKN dihadapkan pada tantangan mengenai persoalan tingkat kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS), yang mengalami defisit karena besaran iuran yang belum memadai dibandingkan dengan luasnya manfaat yang ditetapkan.Â
Penetapan iuran oleh pemerintah belum sesuai dengan besaran iuran yang diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam policy brief penyesuaian besaran iuran JKN-KIS tahun 2015 (mismatch).
Solusi dan saran yang ditawarkan:
- Satu-satunya intervensi untuk mengatasi keberlangsungan program adalah penyesuaian iuran.
- Defisit akan tetap terus terjadi jika iuran tidak disesuiakan dengan perhitugan aktuaria yang sudah ditawarkan sebelumnya meski Indonesia sudah mencapai UHC sekalipun (dimana seluruh penduduk sudah terdaftar dalam program JKN)`
- Pemerintah mau tidak mau memang harus memberikan dana tambahan untuk program ini
- Mengingat jika menaikkan iuran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan juga opsi mengurangi manfaat kepada peserta tidak mungkin dilakukan, maka mau tidak mau pemerintah tetap harus memberikan dana tambahan untuk menyokong program JKN ini.
- Pemerintah jangan terlalu berfokus hanya kepada target dan goals saja tapi goals tersebut
- Pemerintah jangan hanya berfokus pada target bahwa di tahun 2019 Indonesia harus mencapai UHC. Namun perhatikanlah juga dalam pelaksanaan (operasional) tool management untuk mencapai target tersebut. Sudah sesuaikah atau belum, dan atasi juga permasalahannya
"Sesuaikanlah iuran dengan perhitungan iuran yang benar berdasar ilmu aktuaria untuk program layaknya seperti program JKN ini"
Referensi :
Anonim. 2015. Universal Health Coverage [Available from: Internet] http://mediakom.sehatnegeriku.com/universal-health-coverage/ [Accessed on: Saturday, May 26 2018]
BPJS Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Ringkasan Eksekutif Laporan Pengelolaan Program Dan Laporan Keuangan Jaminan Sosial Kesehatan. Jakarta: BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Iuran [Available from: Internet] https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2014/13 [Accessed on: Saturday, May 26 2018]