Mohon tunggu...
Annisa Zhra09
Annisa Zhra09 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sertifikasi Kehalalan Produk Menurut Pedagang Takjil Sekitar Bogor

19 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:04 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Annisa Zahira Maharani

Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbanyak di dunia. Hal ini yang menyebabkan konsumen yang beragama islam sangat memperhatikan kehalalan suatu produk. Halal merupakan syarat utama bagi muslim dalam setiap menggunakan suatu produk. Kehalalan produk dapat ditentukan dari kesesuaian proses, bahan baku, hingga transportasi dari tahap Hulu ke hilir produk hingga sampai ke konsumen. 

Produk halal merupakan produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat islam. Produk halal saat ini berkembang pesat di pasaran. Produk halal menjadi tren konsumsi di seluruh dunia baik di negara muslim dan non - muslim. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia susah semakin peduli tentang kehalalan suatu produk . Sistem jaminan halal merupakan mekanisme yang harus diterapkan oleh seorang produsen jika ingin mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI sebagai lembaga yang memiliki wewenang menertibkan sertifikasi halal tersebut.

Kehalalan suatu produk  merupakan suatu kewajiban karena kehalalan tersebut berkenaan langsung dengan kereligiusan setiap muslim. Kehalalan suatu produk menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen muslim yang ditandai dengan sertifikasi halal untuk penanganan kehalalan suatu produk. Salah satu produk yang merupakan salah satu produk dengan sertifikasi halal adalah makanan halal. Hal ini yang menyebabkan pentingnya sertifikasi halal untuk setiap produk (makanan halal). Produk yang ingin memiliki sertifikat halal harus memiliki syarat yang telah ditentukan  untuk mendapatkan sertifikasi kehalalan produk yang akan diedarkan.
Syarat sertifikasi kehalalan produk (makanan halal) meliputi :

1.Produk yang akan diedarkan tidak mengandung unsur babi

2.Produk yang diedarkan tidak mengandung unsur dari bahan - bahan yang diharamkan. Seperti darah, organ manusia, kotoran dan lainnya

3.Hewan - hewan yang disembelih harus dengan syariat islam dan tidak lupa menyebutkan nama Allah

4.Semua yang berkaitan dengan produk tersebut harus dipastikan kehalalan yang meliputi tempat penyimpanan, menjual, mengolah dan tempat produksi produk tersebut.

Berdasarkan hasil wawancara bersama salah satu pedagang takjil dengan insial nama Ibu R. Bagi Ibu R makanan halal merupakan suatu keharusan setiap muslim untuk mengetahuinya karena di Indonesia masyarakat yang beragama islam sangat banyak. Ibu R merupakan pedagang takjil saat bulan ramadhan yang saat ini produk yang Ibu R jual belum memiliki sertifikat halal. 

Hal ini dikarenakan Ibu R tidak mengetahui cara untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Namun Ibu R juga menuturkan bahwa Pentingnya memiliki sertifikat halal apabila ini memiliki produk makanan untuk dijual untuk menambah kepercayaan konsumen tentang kehalalan produk memakan yang akan dijualnya. 

Hal ini juga yang menyebabkan Ibu R berkeinginan untuk melakukan sertifikasi produk halal pada produk makanan yang dijualnya. Ibu R juga menuturkan terdapat pengaruh produk halal yang memiliki sertifikat halal akan menambah kepercayaan konsumen terhadap kehalalan produk makanan yang dijual. Ibu R juga mengatakan produk makanan yang ia jual merupakan produk makanan halal meskipun tidak memiliki sertifikasi halal. Hal ini dipastikan akan penggunaan bahan baku yang digunakan untuk membuat produk makanannya bersumber dari bahan- bahan yang sudah bersertifikasi halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun