Apabila dilihat dari Peta di atas Rahmat Al Fauzi (21), selaku Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia yang melaksanakan kegiatan KKN di Desa Sukagalih mempertegas bahwa keterjangkauan fasilitas pendidikan terhadap permukiman di Desa Sukagalih dapat dilihat tidak semua permukiman sudah berada di dalam radius fasilitas pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Dari total luas permukiman sekitar 110,27 ha, tercatat seluas 66.32 ha yang terjangkau oleh fasilitas pendidikan, sedangkan 43,95 ha lainnya belum terjangkau oleh fasilitas pendidikan. Dengan demikian pembelajaran terkait pola dan perilaku hidup serta makanan sehat belum tersebar secara merata melalui fasilitas pendidikan.
Penulis pun melontarkan pertanyaan kepada Rahmat terkait harapan yang ingin dicapai dari kegiatan KKN tersebut. Ia mengatakan bahwa “Persebaran fasilitas pendidikan yang ada di Desa Sukagalih ini masih belum merata, jadi harapan saya kedepannya pemerintah daerah setempat khususnya Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor lebih memperhatikan fasilitas pendidikan di Desa Sukagalih, supaya anak dalam usia wajib belajar tidak lagi kesulitan dalam menjangkau fasilitas pendidikan. Karena setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan demi masa depan bangsa”
“Harapan lainnya kepada masyarakat dan tenaga pendidik di Desa Sukagalih agar lebih sadar bahwa fasilitas pendidikan khususnya sekolah bisa dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan pola dan perilaku hidup serta makanan sehat. Tidak hanya anak yang berkualitas dalam pendidikan saja yang dibutuhkan di masa depan melainkan anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya secara baik”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H