Mohon tunggu...
An Nisa Uswatun K
An Nisa Uswatun K Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya sekedar tulisan saja

Perbankan Syariah'19 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Kembar dalam Transaksi Perbankan Syariah

24 Mei 2021   10:03 Diperbarui: 24 Mei 2021   10:25 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fiqh Muamalah. Have you ever received fiqh lessons in Boarding Schools or in Madrasah? One of the important matters in Fiqh is callaed Fiqh Muamalah. Surely, fiqh muamalah itself consists of two words namely fiqh and muamalah. Fiqh means deep understanding, while muamalah means interaction or acting with each other. Well, of course fiqh muamalah is very closely related to the behavior of our daily lives because it is a relationship between beings on earth. Fiqh muamalah refers more to how human interact in dealing, especially in matters of property and material. We, the successors of the nation, especially those who are studying the economic path will surely use fiqh muamalah as a basis in acting, especially the Muslims.

Para ekonom atau masyarakat yang bergerak di bidang ekonomi tentunya sudah tidak asing lagi dengan kehadiran Bank atau Lembaga Keuangan. Di Indonesia pertama kali didirikan Bank yakni Bank Indonesia pada tahun 1953 dalam rangka menasionalisasikan perbankan di Indonesia. Selanjutnya, seiring berkembangnya zaman berdirilah Bank Muamalat pada tahun 1991. Kehadiran Bank yang menggunakan asas syariah ini diharapkan mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang hendak bermuamalah sesuai ajaran agama yang telah diyakini. Mengapa bank syariah juga didirikan? Karena mayoritas masyarakat Indonesia ini beragama muslim, sehingga mereka memiliki peranan besar dalam membangun ekonomi syariah.

Apa sih, hubungan antara fiqh muamalah dengan bank syariah? Di dalam bank syariah sendiri terdapat transaksi-transaksi yang menggunakan akad, akad tersebut telah diatur sesuai landasan fiqh muamalah yang terdapat pada Al-Qur’an dan hadist. Mengapa demikian? Biasanya di bank konvensional kita diperkenalkan keuntungan melalui bunga, akan tetapi di dalam bank syariah tidak ada bunga. Bunga di dalam syariah termasuk riba yang merupakan akad jual beli yang diharamkan. Lalu di bank syariah keuntungan yang diperoleh didapatkan dari mana? Bank Syariah memperoleh keuntungan dari sistem bagi hasil di dalam akad-akad yang telah ditentukan.

The agreement or Akad is a meeting between Ijab and Kabul that has caused a legal consequence that has been agreed upon by both sides consciously. The following agreements in sharia bank transactions that have been registered with the OJK (Otoritas Jasa Keuangan) include wadiah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna', ijarah, ijarah muntahiyah bit tamlik and Qardh. However, in this paper I will not discuss all the commitments. I will discuss two agreements that are almost similar or I can call twin contracts. Namely murabahah and Bai' Bitsaman Ajil.

Mengapa saya juluki sebagai akad kembar? Mari baca penjelasan berikut

Murabahah merupakan akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli (nasabah) dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Sedangkan Bai’  Bitsman Ajil (BBA) merupakan akad pembiayaan yang disepakati antara pihak bank syariah dengan nasabah, dimana bank syariah menyediakan dananya untuk sebuah investasi atau pembelian barang modal dan usaha yang kemudian proses pembayarannya dilakukan secara mencicil atau angsuran. Lalu, dimana letak perbedaan kedua akad tersebut? Perbedaan dari kedua akad tersebut yakni terletak pada pembayarannya, dimana akad murabahah itu dibayar secara tunai setelah terjadinya akad. Sedangkan akad Bai’Bitsaman Ajil dilakukan dengan cara cicilan setelah nasabah memperlihatkan hasil usahanya atau pada saat jatuh tempo yang telah ditetapkan. Dengan seperti ini, tentunya akad Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) lebih diminati oleh para nasabah karena pembayarannya yang lebih ringan.

Setelah membaca beberapa hasil penelitian di berbagai bank syariah terutama BMT (Baitul Maal Wa Tamwil) akad BBA ini memang lebih banyak diminati oleh para nasabahnya dibandingkan akad murabahah. Mengapa demikian? Disamping akad ini lebih ringan dalam pembayarannya, juga banyak UMKM yang membutuhkan akad tersebut dalam menopang usahanya. Berdasarkan beberapa penelitian akad ini memang diminati oleh para pengusaha mikro yang membutuhkan modal tidak begitu banyak.

Jadi dapat disimpulkan bahwa Akad BBA atau Bai’ Bitsaman Ajil lebih diminati oleh para nasabah bank syariah terkhusus para pelaku UMKM. Untuk itu kalian yang akan membangun sebuah usaha atau bisnis, bisa menggunakan akad ini sebagai modal awal bisnis kalian. Disamping syaratnya yang tidak begitu rumit, tetapi juga keuntungan yang kita peroleh lebih banyak.

Semoga tulisan ini membantu 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun