polisi tembak siswa SMK terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Â Pelaku penembakan yang dilakukan oleh Aipda R, polisi anggota Polrestabes Semarang yang menembak pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) hingga tewas. Aipda R juga dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat oleh Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah, pada Senin (09/12). Kasus ini menarik perhatian publik dan memunculkan diskusi yang luas berkaitan dengan isu-isu penegakan hukum dan keselamatan warga, terutama di kalangan pelajar.
KasusKronologi Kejadian
awal kejadian penemabakkan GRO bermula saat terjadinya aksi tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat. Â Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok berbeda yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Kemudian anggota polisi berinisial RZ yang menerima informasi adanya tawuran menuju ke lokasi kejadian.
Insiden penembakan terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda R, melepaskan tembakan setelah terlibat dalam pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga terlibat tawuran. Menurut keterangan resmi, penembakan tersebut bukan untuk membubarkan tawuran, melainkan sebagai respons terhadap situasi yang dianggap mengancam saat kendaraan korban menyerempet kendaraannya.
"Saat kedua kelompok gangster ini melakukan tawuran, kemudian muncul anggota polisi, dilakukan upaya untuk melerai, namun kemudian ternyata anggota polisi informasinya dilakukan penyerangan sehingga dilakukan tindakan tegas," kata Komisaris Besar Kapolrestabes, Semarang Irwan Anwar pada Senin (25/11/2024).
Reaksi Masyarakat dan Pihak Berwenang
Kematian siswa ini memicu kemarahan di kalangan masyarakat. Banyak anggota masyarakat mengungkapkan kemarahan dan kesedihan atas insiden ini. Mereka meminta kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak kepolisian.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Sipil Semarang, menggelar demonstrasi menuntut kejelasan dan keadilan dalam kasus ini. Mereka menilai tindakan polisi sebagai bentuk kekerasan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap warga sipil. Dan meminta kejelasan kepada pihak berwenang termasuk kepolisian, berjanji untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan transparan terhadap insiden tersebut. Serta adanya seruan dan  dorongan dari masyarakat untuk melakukan reformasi dalam penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat mengenai penggunaan senjata oleh aparat.
Aipda R ditetapkan sebagai tersangka
Pihak kepolisian telah mengamankan Aipda R dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain memeriksa pelaku polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang sebagian besar masih berstatus remaja. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok dan celurit yang diduga digunakan para remaja untuk tawuran.
Polisi belum membeberkan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda R. Namun, keluarga Korban G melaporkan Aipda R ke polisi dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
"Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Artanto pada Senin (09/12/2024).
Dalam kasus ini, Korban G siswa SMK 04 Kota Semarang meninggal dunia akibat luka tembak. Ia meninggal usai ditembak Aipda R. Tak hanya G, ada dua teman G yang lain juga menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H