Pihak kepolisian telah mengamankan Aipda R dan menetapkannya sebagai tersangka. Selain memeriksa pelaku polisi juga telah memeriksa dua orang saksi yang sebagian besar masih berstatus remaja. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok dan celurit yang diduga digunakan para remaja untuk tawuran.
Polisi belum membeberkan pasal apa yang dijeratkan kepada Aipda R. Namun, keluarga Korban G melaporkan Aipda R ke polisi dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP).
"Dan putusannya Aipda R selaku terduga pelanggar putusannya PTDH pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Artanto pada Senin (09/12/2024).
Dalam kasus ini, Korban G siswa SMK 04 Kota Semarang meninggal dunia akibat luka tembak. Ia meninggal usai ditembak Aipda R. Tak hanya G, ada dua teman G yang lain juga menjadi korban penembakan namun mereka selamat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H