Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur lalu tangannya dipotong, begitu pula mencuri tali lalu tangannya dipotong." (HR. Bukhari no. 6783 dan Muslim no. 1687) Sumber Hadist dan Al-Quran : https://rumaysho.com/10412-mencuri-dan-potong-tangan.htmlÂ
Dalam Hadist tersebut, dapat dipahami bahwa mencuri merupakan perilaku yang dilakukan diam-diam dan bukan terang-terangan, baik mengambilnya dalam keadaan darurat atau butuh, seperti halnya makna dari korupsi. Korupsi hak/harta bukan miliknya maka tidakan tersebut bisa di jatuhi hukuman yang berat di dunia maupun di akhirat. Namun lebih sengsara jika hukuman itu di berikan di akhirat kelak, bahkan dalam islam orang terpandang saja jika kedapatan melakukan mencuri/korupsi hukumannya yang sangat pantas adalah potong tangan.Â
Walaupun Restu Utama Pencawan sudah menjadi Seorang kepala sekolah, namun sudah seharusnya mengayomi seluruh guru & murid di sekolahnya tempat ia mengabdi dulu. Alih-alih mengayomi, ia malah mencari kesempatan untuk mencari kekayaan dengan melalui jalan haram yang ada. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang diperintahkan oleh agama.Â
Korupsi menjadi penyakit yang menggerogoti fondasi bangsa dan masa depan generasi muda. Mari berdiri teguh melawan korupsi dengan integritas dan kejujuran, membangun masyarakat yang adil dan makmur. Jangan biarkan keserakahan merusak nilai-nilai luhur yang kita anut. Ingat, setiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan dosa besar di mata Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H