Mohon tunggu...
Annisa Tiorma Shinta
Annisa Tiorma Shinta Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Menyukasi petualangan dan mencari pengalaman baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk

11 Desember 2022   00:24 Diperbarui: 13 Desember 2022   14:50 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keuangan desa merupakan segala sesuatu yang dapat berupa uang, termasuk hak dan kewajiban yang dapat dimiliki desa, maupun dalam bentuk rupiah atau dalam bentuk barang yang berkaitan mewujudkan hak dan kewajiban tersebut. Perekonomian negara mencakup subsistem yang disebut pembiayaan desa. Penelitian ini berupaya mengumpulkan informasi tentang pemerintah untuk mengetahui seberapa akuntabel pengelolaan keuangan Desa Sugihwaras. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon. Melalui jurnal dan website resmi lainnya, metode studi pustaka digunakan dalam metode pengumpulan data. Dengan mendeskripsikan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada pemerintahan Desa Sugihwaras. maka, metode analisis deskriptif kualitatif digunakan untuk Teknik menganalisis data. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan di Desa Sugihwaras cukup tinggi.

Keberadaan desa diakui pada ayat 2 Pasal 2 UU No.23 Tahun 2014 “Kecamatan dibagi menjadi Desa dan/atau Desa, dan wilayah Kabupaten/Kota dibagi menjadi Kecamatan”. Demikian pula pada ayat 1 Pasal 371 UU No. Ditegaskan kembali sebagai berikut: Kabupaten dan kota dapat membentuk desa, padahal pada ayat (2) disebutkan bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan khusus desa, desa memiliki kewenangan. Diharapkan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semua kepentingan dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Diharapkan dapat meningkatkan peluang bagi desa untuk mengelola pemerintahannya sendiri dan mendistribusikan dana pembangunan secara merata. akan meningkatkan kesejahteraan dan standar hidup masyarakat pedesaan, sehingga mengurangi ketegangan regional, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya.
Tentu saja, peran desa yang signifikan disertai dengan tanggung jawab yang signifikan pula. Akibatnya, pemerintah desa harus mampu menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Artinya segala kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu di pertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa wajib disusun oleh pemerintah desa terkait dengan keuangan desa. Dimulai dengan tahap perencanaan dan penganggaran, siklus pengelolaan keuangan desa digunakan untuk menghasilkan laporan ini; administrasi dan implementasi; pertanggungjawaban dan pelaporan atas pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tahapan perencanaan dan penganggaran agar program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa serta sejalan dengan kemampuan desa. Sebagai bentuk akuntabilitas keuangan, pemerintah juga harus mampu melakukan pencatatan, atau paling tidak mencatat transaksi keuangannya.
Menurut Undang-Undang Desa, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota semuanya turut serta dalam pemerataan masyarakat desa dengan membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. bahwa model pendampingan masih akan menimbulkan beberapa permasalahan, antara lain: Dikarenakan terbatasnya durasi kontrak kerja pendampingan, proses pendampingan tidak dapat berkelanjutan, dan rata-rata Fasilitator Desa masih belum optimal dalam melaksanakan program pendampingan di Desa . Selain itu, karena Fasilitator Desa bukan berasal dari masyarakat setempat, masih terbatas dalam memahami budaya masyarakat Desa setempat. Hal ini penting untuk memudahkan aparat pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa, memudahkan mereka mengikuti peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan keuangan dan tata kelola menjadi lebih baik. Kajian tentang pengaruh pengelolaan anggaran desa terhadap pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan desa harus dilakukan dengan melihat kondisi tersebut.
Kemampuan pemerintah desa untuk mempertanggung jawabkan tindakan yang diambil terkait dengan isu-isu pembangunan dan pemerintahan desa merupakan salah satu komponen akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Masalah keuangan dimaksud dituangkan dalam Alokasi Dana Desa yang merupakan salah satu komponen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Desa Sugihwaras adalah salah satu kota di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Desa Sugihwaras bertugas mengendalikan pengeluaran dan pembiayaannya sendiri. Pemerintah Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan desa, khususnya yang berkaitan dengan untuk Alokasi Dana Desa. Isu-isu tersebut antara lain ketidakmampuan masyarakat desa untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa, rendahnya alokasi dana untuk program pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan perangkat dan sumber daya manusia desa yang tidak efektif.
Seluruh kegiatan yang didanai Alokasi Dana Desa (ADD) direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan semua unsur masyarakat desa. Besarnya perolehan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Sugihwaras sebesar Rp. 706.928.000. Pada pencairan Alokasi Dana Desa menerima pencairan Alokasi Dana Desa dengan jumlah yang sama. Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I dilakukan pada bulan Mei 2017 dengan presentase 50% yaitu Rp.353.464.000, pencairan Alokasi Dana Desa Tahap II dengan presentase 50% pada bulan Desember 2017 sebesar Rp.353.464.000. Penggunaan Alokasi Dana Desa yang diterima setiap desa digunakan untuk 2 komponen yaitu yang pertama Sebesar 70% untuk membiayai operasional Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Yang kedua Sebesar 30% digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Alokasi Dana Desa yang digunakan pada Desa Sugihwaras lebih sedikit persentasenya dari bidang penyelanggaran pemerintahan desa, karena memang pembangunan yang dilakukan tidak berjalan terus menerus seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan pemukiman.
Berdasarkan pemaparan di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang keuangan Desa Sugihwaras dengan judul “Akuntabilitas Pengelolaan keuangan Di Desa Sugihwaras kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk”.

Penelitian ini dilaksanakan pada Kantor Desa Sugihwaras yang terletak di Desa Sugihwaras kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan Analisis Data Sekunder (ADS). ADS merupakan suatu metode pengumpulan data sekunder dengan memanfaatkan berbagai sumber artikel data utama atau dokumen pendukung.

Pencairan Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon digunakan untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemerintahan desa dan pembangunan masyarakat. Seperti Kegiatan Penghasilan Tetap dan Tunjangan, kegiatan Operasional Pemerintah Desa, kegiatan Operasional BPD, kegiatan Forum Pembina Desa, kegiatan Penyusunan APBDes, Perubahan APBDes dan Pertanggungjawaban APBDes, kegiatan Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SILOKDES), kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Pemukiman (Jalan Desa) , kegiatan Inovatif Lainnya Di Bidang Kesehatan Desa.
Proses pembangunan Alokasi Dana Desa di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon saat ini sedang berjalan. Proses ini dilakukan dengan bantuan Musyawarah Desa (MusDes) yang dijalankan oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan warga desa. Hasil instruksi MusDes, Rencana Peraturan Desa membahas Alokasi dan Desa melalui Rencana Kerja Pemerintahan desa (RKPDes). Setelah proses perencanaan selesai, dana Alokasi dan Desa dibacakan dari rancangan yang telah disusun. Akibatnya, proses di atas berasal dari pengembangan pribadi dan profesional individu melalui Rekening Kas Desa, yang ditandatangani oleh kepala desa. Kemudian dana yang diambil dari Rekening Kas Desa disalurkan kepada Penanggungjawab Kegiatan untuk tujuan penetapan besaran biaya yang telah ditetapkan.
Setelah Alokasi Dana Desa selesai. Kegiatan yang diluncurkan dengan bantuan pertanggungjawaban. Akibatnya, proses pertanggungjawaban dilakukan pada tahap penyerahan bukti-bukti transaksional dari pelaksanaan menuju penanggungjawab kegiatan. Ada kemungkinan kecil bahwa orang yang bertanggung jawab akan melakukannya.
Setelah laporan pertanggungjawaban selesai beserta realisasinya, kepala desa menginformasikan massa melalui Musyawarah Desa dan informasi papan yang tersedia di Kantor Desa.
Terdapat beberapa faktor yang dapat mempengaruhi alokasi Desa Sugihwaras, antara lain mulai dari akuntabilitas perencanaan, akuntabilitas pelaksanaan, akuntabilitas pertanggungjawaban, akuntabilitas pembinaan dan akuntabilitas pengawasan. Akibat dari tidak adanya kendala yang berasal dari proses perencanaan dan fakta bahwa setiap petugas tetap menjalankan tugas dengan cara yang menguntungkan, ketidakpastian dalam proses perencanaan tetap ada.
Akuntabilitas pelaksanaan disebut sebagai akuntabel karena tanggung jawab dari kegiatan memudahkan proses pelaksanaan suatu lokasi dana desa dengan cepat terlaksana sesuai target dan komunikasi antar petugas lebih efektif, sehingga memperlancar pelaksanaan kegiatan. Selain itu, akuntabilitas pertanggungjawaban dikatakan sangat baik. Bukti-bukti transaksi yang didasarkan pada kegiatan dikumpulkan menjadi satu, namun yang bersangkutan dapat memberikan informasi kepada Bupati mengenai laporan pertanggungjawaban di setiap akhir tahun. Laporan pertanggngjawaban tersebut di atas terdiri dari pendapatan, pengeluaran, dan pembiayaaan.
Pertanggungjawaban dari pemerintah desa berupa media untuk mengkomunikasikan kepada masyarakat terkait dengan hasil perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Desa. Akuntabilitas dalam pembinaan dan pengawasan kurang bisa dikatakan baik, karena pembinaan dan pengawasan tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan. Hal tersebut mengakibatkan adanya kesulitan dalam proses pembuatan laporan pertanggungjawaban disebabkan oleh kurangnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak kecamatan.

Dari penelitian di atas di simpulkan bahwa Alokasi Dana Desa yang ada di Desa Sugihwaras tunduk pada peraturan. Alokasi Dana Desa di Desa Sugihwaras berjalan dengan baik dalam jangka panjang. Dapat diasumsikan bahwa Alokasi Dana Desa di Sugihwaras dalam kondisi baik. Perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban tanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku transparan yang dilakukan oleh Desa Sugihwaras. Masyarakat Desa Sugihwaras ikut ambil bagian dalam upay tersebut, yang menghasilkan sistem manajemen personalia yang lebih baik dari rata-rata.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun