Mohon tunggu...
Salsabila Salma Annisa
Salsabila Salma Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mendakwahkan Bisnis Online

28 Mei 2024   18:35 Diperbarui: 28 Mei 2024   18:46 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Syamsul Yakin

Pengasuh Pondok Pesantren Darul Akhyar Parung Bingung Kota Depok dan Salsabila Salma Annisa Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 

Saat ini internet tidak hanya digunakan untuk mencari informasi, tetapi juga untuk mencari rezeki. Melalui situs jual beli online, berbagai macam barang ditawarkan, seperti baju, celana, taplak meja, buku, barang elektronik, benda-benda otomotif, makanan, minuman, dan masih banyak lagi. Inilah yang disebut bisnis online.

Mencari penghasilan melalui internet merupakan peluang bisnis yang mudah dan murah. Selain itu, pasar online tidak memiliki batasan seperti bisnis offline. Modal yang dibutuhkan untuk bisnis online relatif kecil, dan biaya operasional bisa ditekan seminimal mungkin. Sementara bisnis offline terbatas oleh waktu, bisnis online dapat beroperasi selama 24 jam sehari.

Bisnis pada awalnya mubah atau boleh. Karena bisnis itu sejatinya usaha saling menguntungkan setelah era barter. Keuntungan dalam konteks ini bukan barang, tapi uang. Keuntungan bisnis didapat dari menjual barang atau jasa. Secara historis, bisnis sudah menjadi kenyataan sosio-antropologis dengan beragam cara dan aturan.

Namun bisnis online menuai tanya: halal atau haram? Secara normatif, bisnis dikatakan halal apabila memenuhi rukun-rukun yang ditetapkan dalam yurisprudensi Islam. Misalnya, ada penjual dan pembeli. Ada juga barang atau jasa yang diperjualbelikan. Selanjutnya ada ucapan baik lisan maupun tulisan. Bila salah satu tidak terpenuhi hukumnya haram.

Dalam bisnis online, adanya penjual masih menimbulkan pertanyaan: pemilik atau orang yang dikuasakan. Tentu dua status penjual seperti ini halal, seperti juga dalam bisnis offline. Namun ada lagi status penjual. Pertama, menjual jasa pengadaan barang dengan meminta imbalan. Kedua, penjual yang tidak memiliki barang tapi bisa mendatangkan barang.

Segala bentuk transaksi ini halal dengan syarat kedua pihak sama-sama senang. Apabila ada pada dua pihak, baik penjual dan pembeli yang masih belum cukup usia, maka syarat bisnis dianggap tidak terpenuhi. Pada saat terjadi transaksi yang berikrar, baik lisan maupun tulisah, harus pemilik langsung atau orang yang didelegasikan/diberi kuasa.

Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah bisnis online dianggap memenuhi rukun dan syarat jual beli konvensional oleh para ahli hukum Islam? Dalam ortodoksi ulama diungkap bahwa segala macam jual beli adalah boleh sepanjang tidak melanggar rukun dan syaratnya. Melanggar rukun jual beli, seperti tidak adanya barang, haram transaksi tersebut.

Namun adanya barang secara fisik tidaklah jadi syarat sebuah transaksi. Sementara dalam bisnis online spesifikasi barang diperlihatkan secara audio-visual. Maksudnya, media internet adalah majelis akad. Kendati penjual dan pembeli tidak harus bertemu secara fisik. Karena bertemu secara fisik bagi penjual dan pembeli tidak jadi syarat jual beli.

Artinya, dalam bisnis online penawaran suatu barang lengkap dengan spesifikasi dan harganya yang ditayangkan oleh penjual di media sosial, lalu direspons dengan memesan barang tersebut secara online juga oleh pembeli, maka antara penjual dan pembeli dianggap sudah ada pertemuan. Selanjutnya, aspek yang tak kalah pentingnya adalah saling jujur.

 Dalam bisnis online selain harus memenuhi rukun dan syarat jual beli, harus juga diketahui kualitas fisik barang yang dijual, apakah benda tersebut halal secara dzatnya dan halal juga cara memperolehnya. Menjual barang curian secara online akan tetap dihukumi tidak halal kendati transaksi yang terjadi memenuhi rukun dan syarat secara mutlak.

Dalam bisnis online pedagang boleh menawarkan gambar barang secara audio-visual kendati fisik barang tersebut tidak ada padanya. Apabila pedagang mensyaratkan pembeli untuk membayar lunas barang tersebut baru kemudian mengirimnya, transaksi ini dihukumi halal. Dalam fikih klasik inilah yang disebut dengan akad salam.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun