2. Penghapusan segala bentuk dana nonbujeter dan penggabungan pengelolaannya ke dalam mekanisme APBN.
3. Penyerahan sebagian sumber-sumber pendapatan pemerintah pusat, melalui mekanisme pembagian pajak (tax sharing) kepada pemerintah daerah.
4. Penyerahan sebagian aset negara yang dikuasai oleh pemerintah pusat, termasuk saham BUMN, kepada pemerintah daerah, karyawan BUMN, atau untuk dikelola secara swadaya oleh masyarakat.
5. Pembukaan peluang bagi setiap kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, untuk turut mengelola secara langsung sebagian belanja daerah.
Di luar kelima program strategis tersebut, secara struktural tentu banyak program lain yang dapat dilakukan untuk mengurangi ketegangan antara pemerintah dan masyarakat, serta untuk memerangi semakin meluasnya praktik korupsi dalam lingkungan kekuasaan. Peningkatan partisipasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik misalnya, harus terus menerus mengalami peningkatan. Demikian pula halnya dengan penghapusan peran militer dalam bidang politik dan bisnis. Upaya-upaya tersebut harus menjadi agenda utama bagi siapa pun yang ingin memerangi korupsi di negeri ini.
Daftar Pustaka
- PPT/Modul Prof. APollo TM 7 (Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Katatidha, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia)
- Laraswati (Juli, 2022) FILSAFAT SEJARAH MENURUT RADEN NGABEHI RANGGAWARSITA
- Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 1, September 2002: 25-34
- Anamofa, Jusuf Nikolas. “Membaca Karya Sejarah Dengan Kerangka Kerja Filsafat Sejarah Kritis.” Jurnal Seri Penghargaan Tokoh, Yogyakarta & Ambon, Aseni & FTU Press, 2016.
- Alatas, Syed Hussein, 1981. Sosiologi Korupsi, Jakarta: LP3ES