Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 7 - Ranggawarsita Tiga Era, Kalasuba, Kalabendhu, dan Fenomena Korupsi di Indonesia

21 Oktober 2024   23:16 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:14 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Relevansi dalam Kehidupan Modern:

Ajaran "Eling lan Waspada" masih sangat relevan dalam konteks kehidupan masa kini, terutama di era globalisasi dan digital. Dengan perkembangan informasi dan teknologi yang cepat, setiap individu perlu selalu:

  • Mengingat prinsip-prinsip moral dan etika dalam mengambil keputusan.
  • Waspada terhadap dampak negatif dari perubahan sosial, seperti hoaks, polarisasi masyarakat, atau kerusakan lingkungan.

Fenomena Korupsi di Indonesia

Korupsi dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Namun demikian, bila dikaji secara mendalam, akan segera diketahui bahwa hampir semua definisi korupsi mengandung dua unsur berikut di dalamnya:
1. Penyalahgunaan kekuasaan yang melampaui batas kewajaran hukum oleh para pejabat atau aparatur negara.
2.  pengutamaan kepentingan pribadi atau klien di atas kepentingan publik oleh para pejabat atau aparatur negara yang bersangkutan. (Braz dalam Lubis dan Scott, 1985).

Dengan kedua unsur tersebut, tidak aneh jika Alatas (1999), cenderung menyebut korupsi sebagai suatu tindakan pengkhianatan(pengingkaran amanah). Tetapi justru karena sifat korupsi yang seperti itu, upaya untuk mendefinisikan korupsi cenderung memiliki masalah pada dirinya sendirinya. Disadari atau tidak, upaya untuk mendefinisikan korupsi hampir selalu terjebak ke dalam dua jenis standar penilaian yang belum tentu akur satu sama lain, yaitu norma hukum yang berlaku secara formal, dan norma umum yang hidup di tengah-tengah masyarakat. 

Akibatnya, suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi secara hukum, belum tentu dikategorikan sebagai perbuatan tercela bila ditinjau dari segi norma umum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya, suatu perbuatan yang dikategorikan sebagai korupsi dalam pandangan norma umum, belum tentu mendapat sanksi yang setimpal secara hukum (Waterbury dalam Lubis dan Scott, 1990). 

Bertolak dari masalah pendefinisian korupsi yang cukup rumit tersebut, tanpa sengaja kita sesungguhnya dipaksa untuk memahami korupsi sebagai suatu fenomena dinamis yang sangat erat kaitannya dengan pola relasi antara kekuasaan dan masyarakat yang menjadi konteks berlangsungnya fenomena tersebut. 

Artinya, fenomena korupsi hanya dapat dipahami secara utuh jika ia dilihat dalam konteks struktural kejadiannya. Pernyataan ini sama sekali bukan untuk menafikkan keberadaan korupsi sebagai sebuah fenomena kultural, melainkan sekadar sebuah penegasan bahwa fenomena korupsi juga memiliki dimensi struktural yang sangat penting untuk diselidiki guna memahami fenomena korupsi secara utuh.

Korupsi dan Kekuasaan

Korupsi pernah menjadi bahan perdebatan yang cukup hangat dalam sejarah Indonesia. Hal itu bermula dari pernyataan Furnivall, sebagaimana dikemukakan oleh Smith (Lubis dan Scott, 1990), yang menyatakan bahwa Indonesia di masa kolonial sama sekali bebas dari korupsi. Jika kemudian korupsi cenderung berkembang menjadi penyakit endemik dalam struktur ekonomi dan politik Indonesia, setidak-tidaknya menurut sejumlah kalangan, maka kesalahan terutama harus ditimpakan terhadap pemerintahan pendudukan Jepang. 

Tetapi pendapat seperti itu dibantah dengan tegas oleh Smith. Mengutip Day, Smith mengemukakan sejumlah contoh yang mengungkapkan cukup meluasnya tindakan korupsi di bawah pemerintahan Hindia Belanda. Penyebab utamanya adalah gaji yang sangat rendah. Karena menerima gaji yang sangat rendah, orang-orang yang bekerja pada kompeni Belanda sangat mudah tergoda untuk menerima imbalan tambahan dari organisasi-organisasi pribumi yang lemah. Hanya saja, karena banyak dari bentuk-bentuk korupsi yang terjadi ketika itu berlangsung dengan modus operandi yang belum dikenal sebelumnya, ia cenderung mendapat nama yang cukup sopan dan dipandang sebagai perbuatan legal. 

Berbagai bentuk korupsi yang telah berlangsung sejak sebelum tahun 1800-an itu, cenderung semakin meluas setelah terjadinya peralihan kekuasaan ke tangan gubernur jenderal Belanda. Penyebabnya adalah terjadinya perubahan metode pembayaran terhadap para aristokrat pribumi. Pembayaran terhadap aristokrat pribumi ini, yang oleh kompeni dilakukan dengan memberikan upeti, oleh gubernur jendral Belanda diganti dengan memberi gaji. Akibatnya, para aristokrat pribumi tersebut terpaksa menggunakan cara-cara yang tidak sah jika mereka ingin mempertahankan taraf hidup yang sudah menjadi kebiasaan mereka. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun