seperti yang diketahui bahwasanya tingkat korupsi di indonesia sangat tinggi. beberapa sumber menyebutkan bahwa terdapat pada pasal 10 ayat (2) huruf b KUHP mengatur tentang perampasan barang sitaan merupakan pidana tambahan yang ditetapkan oleh pengadilan.Â
undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.Â
diharpkannya dengan adanya RUU perampasan aset ini membuat para koruptor diluar sana jera sehingga tidak akan ada yang akan melakukan  korupsi ini
menurut saya pribadi memang sangat diperlukan dan dibutuhan mengenai RUU perampasan aset ini di negara Indonesia.
untuk mewujudkan undang-undang perampasan aset tindak pidana  diperlukan komitmen politik, undang-undang yang tepat, ketegasan, pengawasan, hukum dan kerjasama internasional.
Dikabarkan pada saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah sepakat memasuka Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.  Namun pemerintah  dan DPR perlu meletakan dasar perampasan aset menurut hukum internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H