Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Peraturan ini ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Peraturan yang melindungi aktivis lingkungan hidup ini resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Adapun kategori orang yang dapat disebut aktivis lingkungan hidup terdiri atas perseorangan, kelompok masyarakat, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau pakar, masyarakat hukum adat, dan dunia usaha.
Selama ini, aktivis lingkungan sering kali menghadapi berbagai tantangan mulai dari intimidasi, ancaman, hingga kekerasan. Hal ini tentu saja menghambat upaya mereka dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang lebih baik. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para aktivis dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan terlindungi.
Di dalam peraturan ini, para aktivis individu maupun kelompok yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup lebih baik dan sehat mendapatkan suatu jaminan hukum dari ancaman tuntutan pidana serta gugatan perdata.
Langkah nyata dari peraturan ini berfungsi untuk mendukung perjuangan para aktivis lingkungan, masyarakat hukum adat, akademisi atau ahli, badan usaha serta organisasi lingkungan yang sering kali terlibat dalam pembelaan lingkungan.
Perlindungan hukum yang diberikan meliputi berbagai aspek, seperti: Perlindungan dari kekerasan dan intimidasi, peraturan ini secara tegas melarang segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap aktivis lingkungan. Pelaku akan dikenakan sanksi hukum yang tegas. Perlindungan akses informasi, aktivis lingkungan hidup berhak mendapatkan akses informasi terkait lingkungan hidup yang dibutuhkan untuk menjalankan tugasnya. Perlindungan hak untuk bersuara, aktivis lingkungan berhak menyampaikan pendapat dan kritik terkait isu lingkungan hidup tanpa takut dibungkam.
Peraturan ini merupakan langkah penting dalam membangun sistem hukum yang lebih ramah lingkungan. Dengan melindungi para aktivis, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan. Adanya payung hukum yang kuat, para pejuang lingkungan dapat menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan aman. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak orang untuk terlibat dalam upaya pelestarian lingkungan.
Tentu saja, penerbitan peraturan ini bukanlah solusi tunggal. Masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan, Diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak termasuk pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha untuk menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif bagi para pejuang lingkungan.
Pokok pertimbangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  menyebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan hukum kepada aktivis  lingkungan hidup diperlukan tata kelola pelaksanaan perlindungan hukum.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menilai tata kelola  dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan sinergi antar Lembaga  dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 10 Tahun 2024 terdiri dari 7 (tujuh) bab. Pada pasal 2 (dua) Peraturan Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 20 Tahun 2024 menyebutkan  aktivis lingkungan saat ini dilindungi dan tidak bisa dihukum.