Bagi perawat bekerja dimasa pandemi bagaikan dua buah mata pisau, perawat diharapkan mendahulukan kepentingan orang lain diluar dirinya, namun disisi lain perawat berhak untuk melindungi diri dan keluarganya.Â
Bekerja dalam situasi sulit dan penuh risiko bagi perawat merupakan bagian dari pekerjaannya dan kewajibannya sebagai profesi, walaupun dilema tentu saja datang mengiringi. Jumlah perawat yang meninggal dunia dalam penanganan pandemi  covid-19 sampai saat ini sudah lebih dari 20 orang.Â
Lantas bagaimana upaya perlindungan yang dapat diberikan manajemen rumah sakit kepada garda terdepan di pelayanan pandemi? Jaminan keselamatan staff menjadi sebuah solusi dari kekhawatiran yang dialami perawat.Â
Jaminan keselamatan bagi staff di rumah sakit, khususnya perawat dapat dilakukan dengan pembuatan kebijakan yang mengatur keselamatan staff di masa pandemi, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, pengaturan ketenagaan staff dan pengelolaan lingkungan yang mendukung proses pelayanan keperawatan.
Penyebaran kasus Covid 19 terjadi dengan sangat cepat dan luas di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Rumah Sakit (RS) rujukan dalam perecepatan penanganan Covid-19. Â Rumah sakit dalam menjalankan perannya memerlukan sebuah sistem, agar sistem berjalan diperlukan kebijakan yang mengatur pelaksanaannya.Â
Kebijakan jaminan keselamatan dapat berupa kebijakan tentang penggunaan APD, pelepasan APD, alur pelayanan pasien covid yang jelas maupun alur penerimaan pasien screening. Saat ini banyak kasus pasien dan keluarga tidak jujur saat screening, alasannya karena takut stigma buruk menempel pada  mereka.Â
Hal tersebut menjadi bahaya bagi perawat dan tenaga medis lainnya yang menangani. Diperlukan kebijakan RS yang mengatur dan mampu melindungi staffnya dari ancaman penyebaran virus tersebut. Selain kebijakan yang mengatur tentu diperlukan "alat perang" yaitu APD yang adekuat.
Manajemen memastikan ketersediaan APD adekuat dan memastikan perawat menggunakan APD dengan benar, serta memastikan prosedur pelepasan APD sesuai dengan SOP merupakan jaminan keselamatan yang seharusnya dimiliki. Jangan sampai ruang ganti perawat menjadi tempat transmisi virus yang dapat membahayakan diri dan orang lain.Â
Pada masa pandemi seperti saatt ini, manajemen RS memutar otak untuk memenuhi kebutuhan APD staff. Efisensi tetap harus dilakukan namun tetap menjunjung prinsip keselamatan pasien dan staff. Re-use masker disposable (N95) dapat dipertimbangkan oleh RS dalam meningkatkan efisiensi.Â
Proses sterilisasi dapat menggunakan highly energetic short-wave ultraviolet germicidal irradiation (UVGI) 254 nm , namun manajemen RS harus tetap memperhatikan bahan dari alat dan agen yang akan dihilangkan. Manajemen RS dituntut untuk memastikan APD ayang digunakan sesuai dengan kebutuhan di pelayanan..
Pengaturan ketenagaan staff dapat berupa pengaturan kualifikasi tenaga perawat yang dibutuhkan, sistem jaga perawat, dan sistem isolasi diri perawat  . Kualifikasi perawat yang ditempatkan di ruang isolasi harus memenuhi syarat tertentu yang telah ditentukan oleh RS.Â