Pengertian peminatan seperti yang dijelaskan dalam lampiran Permendikbud nomor 111 (2014:9) ialah "program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik/konseli dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan".
Adapun pengertian perencanaan individual seperti yang telah dijelaskan pula dalam lampiran Permendikbud nomor 111 (2014:9) yaitu "Perencanaan individual adalah bantuan kepada peserta didik/konseli agar mampu merumuskan dan melakukan aktivitas-aktivitas sistematik yang berkaitan dengan perencanaan masa depan berdasarkan pemahaman tentang kelebihan dan kekurangan dirinya, serta pemahaman terhadap peluang dan kesempatan yang tersedia di lingkungannya".
Secara umum layanan peminatan dan perencanaan individual bertujuan untuk membantu konseli agar (1) memiliki pemahaman tentang diri dan lingungannya, (2) mampu merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap perkembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi , sosial, belajar, maupun karir, dan (3) dapat melakukan kegiatan berdasarkan pemahaman, tujuan, dan rencana yang telah dirumuskannya.
Dalam lampiran Permendikbud nomor 111 (2014:10) dijelaskan bahwa fokus pengembangan layanan peminatan peserta didik diarahkan pada kegiatan meliputi: (a) pemberian informasi program peminatan; (b) melakukan pemetaan dan penetapan peminatan peserta didik (pengumpulan data, analisis data, interprestasi hasil analisis data dan penetapan peminatan peserta didik); (c) layanan lintas minat; (d) layanan pendalaman minat; (e) layanan pindah minat; (f) pendampingan dilakukan melalui bimbingan klasikal, bimbingan kelompok, konseling individual, konseling kelompok, dan konsultasi, (g) pengembangan dan penyaluran; (h) evaluasi  dan tindak lanjut.
4. Dukungan Sistem
Dukungan Sistem merupakan kegiatan manajemen yang membangun, memelihara dan memperkuat program bimbingan dan konseling di sekolah, termasuk program pengembangan profesional, hubungan staf dengan masyarakat, komite penasihat, jangkauanmasyarakat, manajemen program, penelitian dan pengembangan.
Sesuai dengan Permendikbud  111 (2014:11) Dukungan sistem bertujuan untuk memberi dukungan kepada konselor atau guru bimbingan dan konseling dalam memperlancar penyelenggaraan komponen-komponen layanan sebelumnya dan mendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bimbingan dan konseling.
   Fokus pengembangan dukungan sistem menyangkut guru bimbingan dan konseling atau konselor yang meliputi:
a. Konsultasi
b. Menyelenggarakan program kerja sama
c. Berpartisipasi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan satuan pendidikan