Dalam Sistem Islam, tentu diawali dengan upaya pencegahan sedini mungkin yakni dengan membentuk pemuda menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah sehingga setiap perbuatan yang mereka lakukan tak pernah lepas dari ketaatan dan jauh dari maksiat, sebab landasan iman yang menghujam kuat didalam dada. juga menerapkan system pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga dari aktivitas terlarang dan sebagainya, dengan begitu tentu akan menutup rapat-rapat celah terjadinya penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya dalam hal penanganan, Islam juga memiliki system sanksi yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan baik pelaku maupun pengedar, yang akan ditetapkan oleh khalifah (pemimpin negara) sesuai dengan hukum syara. sanksi tegas tersebut memiliki dua fungsi. Yakni sebagai efek jera (zawajir) bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, agar tidak terulangnya kasus kejahatan tadi.
Dan yang kedua sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak nanti.
Kemudian, dalam Islam negara berperan sebagai penjaga sekaligus pemegang kekuasan penuh, dengan system social Islam yang diterapkan akan menutup segala akses yang menyebabkan seseorang jatuh pada kemaksiatan, negara akan memblokade seluruh jalan juga media-media yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat.
Terakhir tak lupa, Islam memiliki system control social berupa amar makruf nahy munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketakwaan, tidak membiarkan suatu kemaksiatan terus menerus dilakukan. Sehingga kehidupan masyarakat akan terkondusifkan dengan suasana keimanan yang tinggi kepada Allah Ta'ala. Wallahu'alam bisshawab