Mohon tunggu...
Annisa NurulIffa
Annisa NurulIffa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

halooooo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepemilikan dan Pemanfaatan Harta Setiap Individu dalam Perspektif Islam

10 Januari 2022   08:53 Diperbarui: 10 Januari 2022   09:04 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama saya Annisa Nurul Iffa, saya adalah mahasiswi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang, artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh Bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si. Ak, CA.

Apa itu definisi kepimilikan dalam islam?

Secara bahasa, milik berasal dari kata bahasa Arab al-milk yang berarti penguasaan terhadap sesuatu. Al-milk juga memiliki arti sesuatu yang dimiliki (harta). Milik juga berarti hubungan seseorang dengan sesuatu harta benda yang diakui oleh syara', yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga dia berhak atas perlakukan tindakan hukum terhadap harta itu, kecuali adanya halangan dalam syara'.  Sedangkan secara istilah, al-milk memiliki arti pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang kemungkinan bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan dalam syara'.

Lantas bagaimana hukum kepemilikan dan pemanfaatan individu dalam prespektif islam?

Dalam agama islam dijelaskan bahwa Kepemilikan dan otoritas di dunia ini didelegasikan atau diamanahkan kepada manusia sebagai khalifatullah. Sebagaiaman firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 29-30 :

"Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu". "Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 29-30)

Allah adalah pemilik mutlak segala sesuatu yang ada di dunia ini, sedangkan manusia adalah wakil (khalifah) Allah yang diberi kekuasaan untuk mengelolanya. Sudah seharusnya sebagai pihak yang diberi amanah (titipan), pengelolaan harta titipan tersebut disesuaikan dengan keinginan pemilik mutlak atas harta kekayaan yaitu Allah swt. Untuk itu, Allah telah menetapkan ketentuan syariah sebagai pedoman bagi manusia dalam memperoleh dan membelanjakan atau menggunakan harta kekayaan tersebut, dan di hari akhirat nanti manusia akan diminta pertanggungjawabannya. Menurut Islam, kepemilikan harta kekayaan manusia terbatas pada kepemilikan kemanfaatannya selama masih hidup di dunia, dan bukan kepemilikan secara mutlak. Saat dia meninggal kepemilikan tersebut berakhir dan harus didistribusikan kepada ahli warisnya, sesuai ketentuan syariah.

Selain itu Islam juga menjelaskan tentang bagaimana prioritas pemanfaatan dan harta bagi setiap individu, setiap muslim harus tunduk mengikuti hukum-hukum syariah yang terkait dengan hal tersebut. Mengingat dalam Islam semua bentuk pemanfaatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Terkait dengan harta, pertanggungjawaban yang diberikan meliputi dua perkara; tidak hanya untuk apa harta itu digunakan dan dari mana harta didapat. Sehingga dalam hal ini pengaturan pemanfaatan tersebut digolongkan ke dalam dua bagian, yaitu pemanfaatan yang dihalalkan dan pemanfaatan yang diharamkan dalam Islam. 

Pemanfatan kepemilikan yang dihalalkan Pengembangan kepemilikan ini terkait dengan hukum-hukum di dalam Islam. Ada yang bersifat wajib seperti nafkah, dan keperluan ibadah/zakat. Bersifat sunnah seperti hibah, hadiah dan sedekah. Dan mubah seperti untuk keperluan rekreasi dan lain-lain. Selanjutnya Pemanfaatan kepemilikan yang dilarang Ada anjuran di dalam Islam untuk tidak memanfaatkan harta dalam aktifitas israf dan tadzbir, taraf (berfoya-foya), taqtir (kikir), menyuap, dan untuk tindakan kedzaliman.

Lalu bagaimana islam menghukumi terkait pengembangan kepemilikan harta bagi setiap muslim?

Pengembangan kepemilikan terkait dengan suatu mekanisme atau cara yang akan digunakan untuk menghasilkan pertambahan kepemilikan harta. Misalnya apakah dengan cara diinvestasikan dalam sebuah perusahaan, untuk modal perdagangan, atau malah dilarikan untuk perjudian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun