Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   12:00 Diperbarui: 9 Desember 2023   12:19 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Annisa Nurul Febrianti

Nim : 212111033

Kelas : HES 5A

UJIAN AKHIR SEMESTER SOSIOLOGI HUKUM

1. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dalam masyarakat

a.Hukum, Isu utama yang paling sering ditemukan di dalam faktor hukum ini adalah petentangan anatara kepastian hukum dan keadilan.

b.Penegak hukum mempengaruhi faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum.

c.Sarana dan Fasilitas jika tidak ada dukungan sarana fasilitas tertentu dalam penegakan hukum maka tidak akan berjalanan dengan baik.

d.Masyarakatu, tujuan dari penegakan hukum itu sendiri karena adanya masyarakat itu.

e.Kebudayaan, mengatur manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak,berbuat,dan menetuhkan sikap apabila melakukan interaksi kepda orang lain. Semakin baik budaya dalam masyarakat, maka semakin baik juga penerapan hukumnya.

2.Contoh pendekatan sosiologi hukum dalam studi ekonomi syariah 

Disini saya mengambil contoh kasus mengenai Praktik Jual Beli Cabe Merah di Desa Temon Kecamatan Sawoo Kabupaten Setelah mencermati kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa (1) pencampuran kualitas cabe merah yang dilakukan oleh petani di Desa Temon dapat dikategorikan ke dalam tindakan sosial Max Weber yaitu pertama, tindakan rasional instrumental, petani memiliki tujuan tersendiri yaitu agar cabe yang berkualitas jelek ikut terjual dan tidak terbuang-buang. Kedua, Tindakan afektif, Petani didominasi dengan perasaan ingin mendapatkan keuntungan meskipun kualitas cabe yang mereka jual tidak semua bagus. (2) pemotongan berat timbangan yang dilakukan oleh tengkulak pada praktik jual beli cabe merah di Desa Temon dapat dikategorikan ke dalam tindakan sosial Max Weber yaitu pertama, Tindakan rasional nilai, petani memaklumi dengan adanya pemotongan berat timbangan karena harga di pasar tidak stabil.

3. Apa Kritik Legal Pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat, dan kritik progresif law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.

- kritik pluralisme dalam sentralisme hukum di masyarakat dapat dilihat dari beberapa kebijakan peraturan undang-undang dimana tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan yang muncul dalam masyarakat.

- kritik progresif law disini dapat dilihat dari ketidakpastian hukum yang muncul karena perubahan.dan progresif law ini bisa memincu perubahan sosial yang terlalu cepat tanpa memberi waktu bagi masyarakat untuk beradaptasi juga tidak sejalan dengan nilai-nilai agama yang dianut oleh sebagian masyarakat Indonesia.

4. pengertian dari berbagai kata kunci

-Law and Social control: adalah sarana untuk mengatur kehidupan sosial khususnya dalam perilaku masyarakat sehingga terciptanya suatu peraturan dalam masyarakat.

- Law as tool Engineering

disini saya memahami sebagai hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat.

- Socio legal studies merupakan kajian hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu ilmu hukum dan sosial.

-Legal Pluralisme merupakan mekanisme hukum yang lebih dari satu terdapat dalam masyarakat, suatu kesatuan hukum yang mempersatukan perbedaan.

5. Yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum selama 1 semester, saya menjadi tau bagaimana sejarah sejarah hukum terbentuk dan berbagai aliran di dalamnya, juga bagaimana asal mula terbentuknya hukum di Indonesia sampai saat ini dijalankan. Banyak motivasi yang saya dapatkan juga, terutama dari bapak Muhammad Julijanto selaku dosen pengampu mata kuliah Sosiologi Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun