Mohon tunggu...
Annisa Nurul Febrianti
Annisa Nurul Febrianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Regulasi Syariah atau Tren Syariah?

31 Oktober 2023   15:17 Diperbarui: 31 Oktober 2023   15:35 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disini saya akan mereview buku karangan Muhammad Julijanto dkk yang berjudul "Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori"

1. Efisiensi birokrasi penerbitan sertifikat halal di Indonesia (oleh Zaidah Nur Rosidah)

persoalan kehalalan sebuah produk pangan memerlukan penelitian melalui laboratorium untuk memastikan bahwa bahan baku proses pembuatan dan media bahkan kemasannya tidak mengandung bahan yang tidak halal jadi halal di sini salah satu fungsinya untuk melindungi konsumen khususnya dalam kerohanian yang beragama Islam nah di sini peran konsumen yaitu membantu lembaga yang berwenang untuk melaporkan para produsen nakal yang masih belum mempunyai sertifikat halal atau bahkan bahkan membohongi konsumen untuk dengan mencantumkan sertifikat halal akan tetapi ada kandungan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

birokrasi adalah tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis nah jadi seperti yang dijelaskan di atas bahwa konsumen sendiri sebagai pembeli namun memiliki peran lain yang dapat membantu pihak yang berwenang seperti melaporkan pedagang atau produsen yang masih tidak jujur khususnya dalam sertifikasi halal dan kehalalan produk sehingga pekerjaan dari lembaga yang berwenang dapat dibantu dengan mudah dan ditangani dengan cepat

agar kewajiban bersertifikat halal dapat dipenuhi oleh pelaku usaha maka harus dibentuk BPJPH daerah agar birokrasi penerbitan sertifikat halal dapat berjalan secara efisien dengan terbentuknya perwakilan di daerah kabupaten atau kota pelayanan yang diberikan kepada pelaku usaha menjadi mudah untuk dijangkau dan birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal menjadi lebih cepat.

2. Regulasi fatwa dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia dan perkembangan keuangan syariah oleh Umi Rohmah

mengenai eksistensi mengenai lembaga fatwa dan lembaga keuangan syariah ada seorang yang berpendapat bahwa eksistensi majelis ulama Indonesia atau MUI sebagai lembaga fatwa mendorong islamisasi lembaga keuangan yang tampak dari jenis produk transaksinya. kehadiran fatwa DSN MUI tidak saja memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi tetapi juga khususnya mendorong pertumbuhan keuangan syariah di Indonesia.

selanjutnya mengenai regulasi fatwa DSN MUI terkait keuangan syariah jadi berdasarkan prinsip atau deskripsi yang sudah dijelaskan di atas fatwa DSN MUI telah berperan sesuai dengan status dan fungsinya yakni sebagai salah satu sumber hukum Islam dalam praktik keuangan syariah telah memberikan arahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan praktisi nah jadi meskipun fatwa tidak memiliki kekuatan hukum memaksa dan tidak bersifat memaksa untuk dilaksanakan namun fatwa DSN telah menjadikan sumber hukum formil di lembaga keuangan Syariah baik itu lembaga yang bukan keuangan syariah.

3. penyelenggaraan hotel syariah dalam perspektif ketua DSN MUI no 108/DSN MUI/X/2016 tentang pedoman penyelenggara pariwisata berdasarkan prinsip syariah (Oleh Masjupri)

mengenai bisnis hotel Syariah saat ini pariwisata halal yang kini menjadi tren bagi masyarakat muslim menjadi salah satu peluang bagi para pebisnis dalam mengembangkan inovasinya di bidang perhotelan.

penggunaan label syariah dalam bisnis hotel merupakan sesuatu yang masih rancu dan asing di masyarakat Indonesia hingga kini hanya beberapa hotel Syariah saja yang berani mengumumkan konsep spiritualitasnya kepada publik, bahkan penggunaan label syariah yang digandeng oleh sebuah brand hotel masih belum menjadi ikon yang dikenal luas jika dibandingkan dengan maraknya penggunaan logo Syariah pada industri perbankan.

adapun pola penyelenggaraan hotel Syariah dengan menerapkan pada aspek produk aspek pelayanan aspek pengelolaan. Maka dapat disimpulkan bahwa pola penyelenggaraan atau syariah secara umum telah memenuhi dan sesuai dengan kebutuhan atau ketentuan aturan dasar yang telah ditetapkan pada fatwa tersebut namun ada dua aspek yang belum dipenuhi oleh beberapa hotel Syariah, seperti aspek kehalalan makanan dan minuman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun