Mohon tunggu...
Annisa Nuriel
Annisa Nuriel Mohon Tunggu... Seniman - Saya merupakan mahasiswi semester 7 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan merupakan anggota Tim II KKN Universitas Diponegoro Tahun 2022/2023 di Desa Ketitang, Kec. Juwiring, Kab. Klaten, Jawa Tengah

Hobi Saya adalah fotografi dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Revolusi Identitas: Mengungkap Masa Depan Program Identitas Kependudukan Digital di Desa Ketitang

14 Agustus 2023   10:15 Diperbarui: 14 Agustus 2023   10:33 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri
Dokpri
Klaten, Jawa Tengah (08/08/2023)--- Dalam langkah ambisius menuju transformasi digital yang lebih komprehensif, Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan peluncuran Program Identitas Kependudukan Digital atau biasa yang dikenal IKD. Langkah ini bertujuan untuk merampingkan dan memodernisasi proses administratif kependudukan, serta memberikan solusi inovatif dalam mendukung berbagai layanan publik secara lebih efisien dan aman. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. 

Pada tanggal 8 Agustus 2023 telah dilaksanakan Program Pengenalan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Ketitang, Kec. Juwiring, Kab. Klaten oleh Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro 2022/2023. Program dilaksanakan dengan metode pemaparan materi berbentuk powerpoint dan demonstrasi penggunaan aplikasi IKD di Kantor Balai Desa Ketitang dengan audiens Ibu-Ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Program ini bertujuan untuk mengedukasi warga Ketitang akan mudahnya pengaksesan dokumen-dokumen pribadi dan layanan Dukcapil secara online. Saat pelaksanaan program, mahasiswa dan mahasiswi Undip menyampaikan mengenai  manfaat utama dari Program Identitas Kependudukan Digital adalah kemudahan akses terhadap layanan publik dan keamanan dokumen.

Dengan memiliki akun pada aplikasi IKD, Warga negara dapat mengakses layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, dan berbagai program bantuan pemerintah dengan lebih mudah dan cepat. Aplikasi IKD dapat langsung di download masyarakat melalui PlayStore maupun Appstore pada smartphone masing-masing pengguna. Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Ini akan mengurangi birokrasi, menghilangkan kebutuhan untuk membawa dokumen fisik, dan meningkatkan. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman. 

Untuk memudahkan pengaksesan kode QR yang hanya bisa didapatkan jika pengguna memintanya ke Kecamatan, Tim II Anggota KKN UNDIP Desa Ketitang menginisiasi untuk menghubungkan antara dua instansi yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten dan Kelurahan Ketitang dengan pelatihan operator kepada salah satu anggota perangkat Desa Ketitang yang nantinya akan membagikan kode QR kepada masyarakat yan gingin mendaftarkan dirinya di aplikasi IKD. Hal ini jelas akan mempermudah masyarakat dalam pembuatan akun dan tidak ada lagi alasan untuk malas mendownload dan membuat akun IKD.

Selain pemaparan materi, dilaksanakan pula demonstrasi cara penggunaan aplikasi IKD dengan baik dan benar oleh salah satu anggota KKN melalui perangkat smartphone.  Kegiatan ini mendapat  antusias dan respon positif dari Ibu-Ibu PKK yang dengan seksama memperhatikan dan aktif bertanya  mengenai penggunaan aplikasi IKD. Namun, meskipun penuh dengan potensi positif, Program Identitas Kependudukan Digital juga dihadapkan pada banyak tantangan, termasuk penerimaan dan kesiapan teknologi di seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, ada beberapa warga di Desa Ketitang yang belum memiliki perangkat smartphone yang cukup memadai untuk dapat mendownload aplikasi IKD. Dalam hal ini, Pemerintah diharapkan dapat berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat secara masif dalam mengoperasikan dan memanfaatkan identitas kependudukan digital ini dengan baik.

Selain itu, identitas kependudukan digital ini juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keandalan identifikasi. Dengan adanya sistem yang terintegrasi dan terlindungi dengan ketat, risiko penyalahgunaan atau pemalsuan identitas dapat diminimalisasi. Hal ini akan membantu mengurangi potensi tindak kejahatan seperti penipuan dan pencurian identitas. Pemerintah telah bekerja sama dengan lembaga-lembaga teknologi dan keamanan informasi terkemuka dalam mengembangkan program ini. Proses pengembangan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan data yang sangat penting bagi keberhasilan program ini. Data pribadi warga akan dijaga secara ketat dan hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.

Dengan peluncuran Program Identitas Kependudukan Digital, Indonesia melangkah lebih dekat ke arah transformasi digital yang komprehensif. Inovasi ini akan membawa dampak besar dalam mengubah cara warga negara berinteraksi dengan pemerintah dan layanan publik, sambil tetap menjaga keamanan dan privasi data. Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan menuju masyarakat digital yang lebih inklusif, efisien, dan aman. 

Penulis: Annisa Nuriel Anindia (11000120130667)

Prodi/Fakultas: Hukum

DPL: Prof. Dr. Dra Meiny Suzery, M.S., Yoyok Budi Pramono, S.Pt., M.P., Gani Nur Pramudyo, S.IP.,M.Hum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun