Mohon tunggu...
Annisa Nur Azizah
Annisa Nur Azizah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Merupakan mahasiswa yang sedang mengeksplore dunia kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Policy Brief Institusi Milik Mahasiswa Kesmas Unnes Berhasil Didaftarkan Hak Cipta dalam HAKI

14 November 2024   21:24 Diperbarui: 14 November 2024   21:32 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai upaya pengendalian kasus tuberkulosis sensitive obat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Pandanaran Kota Semarang yang terus bertambah dan penderitanya semakin lalai dalam menjalankan pengobatan secara tuntas, seorang mahasiswa PKL MBKM SKM Penggerak Unnes Tahun 2024 yang bernama Annisa Nur Azizah melakukan intervensi yang berupa penayangan video "Ketus Puspa", yang artinya Kendalikan Tuberkulosis di Puskesmas Pandanaran.

Hasil dari pelaksanaan intervensi tersebut, kemudian dikemas secara terstruktur melalui policy brief yang kemudian diadvokasikan kepada stakeholder puskesmas. Adapun ulasan yang dimuat dalam policy brief ini meliputi temuan utama, rekomendasi, latar belakang, metode, hasil dan pembahasan, implikasi hasil, beserta daftar pustaka.

Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi

Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi

Sumber: dok. pribadi
Sumber: dok. pribadi

Advokasi disampaikan kepada petugas puskesmas bidang epidemiologi yang selaku programmer Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM), yakni Ibu Sri Harningsih, S.K.M. dan Ibu Ana Novia R., S.K.M..

Advokasi policy brief kepada stakeholder puskesmas (Sumber: dok. pribadi)
Advokasi policy brief kepada stakeholder puskesmas (Sumber: dok. pribadi)

Policy brief tersebut juga telah terdaftar hak ciptanya pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai jenis karya tulis yang berjudul "Promosi Video Ketus Puspa sebagai Upaya Menumbuhkan Kesadaran Pengobatan TBC" dan diakui secara resmi melalui surat pencatatan ciptaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Adanya pencatatan ciptaan ini dilakukan sebagai salah satu luaran tambahan yang harus dipenuhi mahasiswa dalam kegiatan PKL MBKM SKM Penggerak Unnes Tahun 2024 dan juga melindungi karya yang telah dibuat dari segi hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun