Mohon tunggu...
Annisa Nurlaili
Annisa Nurlaili Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga

Tertarik di bidang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan KRIS pada BPJS Kesehatan: Bagaimana Tanggapan Masyarakat?

4 Juni 2024   20:29 Diperbarui: 4 Juni 2024   20:47 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesehatan masyarakat Indonesia tidak hanya merupakan tanggung jawab individu, namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah membentuk sebuah regulasi sebagai bentuk perlindungan kesehatan seluruh warga negara Indonesia. Program pemerintah tersebut adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tujuan untuk memberikan jaminan kesehatan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tercipta masyarakat yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 membahas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat digunakan seluruh masyarakat dengan melakukan iuran setiap bulannya. Dalam hal tersebut, peserta BPJS Kesehatan dibagi sesuai kelasnya menjadi kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Hal yang membedakan tiap kelasnya adalah fasilitas rawat inap di rumah sakit yang akan didapat peserta BPJS Kesehatan. Nominal yang harus dibayarkan lebih besar dimulai dari kelas 1 dan semakin mengecil hingga ke kelas 3. Jika peserta merupakan kelas 1, maka fasilitas yang didapatkan akan lebih baik dibandingkan dengan peserta di kelas 3. 

Regulasi mengenai Program JKN dan BPJS Kesehatan tersebut terus dikaji demi mendapatkan manfaat yang lebih bagi masyarakat. Perubahan besar yang terjadi yaitu mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana dicetuskan dalam Perpres 59/2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 pada 8 Mei 2024 lalu. Kebijakan KRIS berarti semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan fasilitas rawat inap rumah sakit yang sama sesuai standar pemerintah. Tujuan kebijakan ini yaitu untuk memberikan pelayanan yang sama bagi semua peserta JKN karena semua peserta berhak mendapat pelayanan yang sama, baik secara medis maupun non medis. 

Peraturan KRIS dilaksanakan secara menyeluruh oleh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Rumah sakit dapat secara bertahap menyiapkan sebagian atau seluruh pelayanan KRIS sesuai kemampuan yang dimiliki. 

Sistem KRIS ini mendapat banyak tanggapan dari masyarakat pengguna BPJS kesehatan. Mereka yang berada di kelas 3 berpikir bahwa yang harus dibayarkan bisa saja menjadi meningkat dari sebelumnya. Rata-rata pengguna BPJS Kesehatan kelas 3 adalah golongan ekonomi menengah ke bawah sehingga kenaikan nominal iuran karena kebijakan KRIS cukup mengkhawatirkan. Kekhawatiran juga muncul bagi kelas 1 karena mereka takut kualitas pelayanan dan fasilitas justru menurun dari sebelumnya karena mencakup semua golongan.

Biaya iuran KRIS saat ini masih belum diketahui dan paling lambat berlaku pada 1 Juli 2025. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan bahwa Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan tidak naik dan masih tetap mengikuti aturan sebelumnya. Besar iuran akan bergantung pada hasil evaluasi selama penerapan KRIS tahap awal. 

Kebijakan baru KRIS ini diharapkan dapat membuat sistem BPJS kesehatan lebih baik dan lebih menjangkau masyarakat. Semua pengguna BPJS dapat merasakan fasilitas yang memadai sesuai standar pemerintah. Selain itu, KRIS juga bisa meningkatkan pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan tersebut. Hal tersebut menunjukkan bahwa besar iuran yang akan diberikan tidak akan mengkhawatirkan seperti yang masyarakat takutkan. Pemerintah dapat lebih memerhatikan kesiapan perubahan kebijakan BPJS Kesehatan yang menghapus sistem kelas dengan melihat dari respons masyarakat, pelayanan kesehatan dan fasilitas rumah sakit dalam menjalankan sistem KRIS.

Daftar Pustaka

Aryandani, R. (2024, Mei 20). Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan? Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-kris-dalam-bpjs-kesehatan-dan-kapan-mulai-diberlakukan-lt664b89133fdee/ 

Nugroho, R. A. (2024, Mei 15). Lengkap! Aturan Terbaru KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan. Diambil kembali dari CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240515073629-4-538130/lengkap-aturan-terbaru-kris-pengganti-kelas-bpjs-kesehatan 

Pramana dan Priastuty, C.W., 2023. Perspektif Masyarakat Pengguna BPJS Kesehatan Mengenai Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional, 3(1), pp. 30-41. 

Putri, D., Ramadhanty, R., Oktaviani, W., Gurning, F., 2022. Analisis Respon Masyarakat Dalam Implementasi Kebijakan Kelas Standar BPJS Kesehatan Di Desa Bandar Selamat Kecamatan Aek Songsongan. Jurnal Ilmiah Multi Disiplin Indonesia, 1(8), pp. 1121-1127.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun