Mohon tunggu...
Annisa Nurdianti
Annisa Nurdianti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Travelling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permasalahan Sertifikasi Produk Halal UMKM di Indonesia

18 Maret 2024   19:24 Diperbarui: 19 Maret 2024   02:01 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://tawazun.id/menjawab-polemik-sertifikasi-halal-indonesia/

UMKM atau biasa kita kenal dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupaka suatu bentuk bisnis yang saat ini mendominasi tanah air. Ide bisnis tersebut memiliki beragam jenis-jenisnya mulai dari bisnis pakaian, makanan, minuman, dan sebagainya. Saat ini UMKM memiliki peran vital dalam upaya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia, juga sebagai salah satu solusi dalam menjawab pertanyaan kapan angka kemiskinan di Indonesia akan menurun. Bisnis tersebut diperkirakan memiliki 64,6 juta unit usaha, di mana bisnis tersebut juga telah menjamur hampir 98% dari total bisnis yang berada di negara kita. Dalam pernyataan yang diberikan di Jakarta, Jumat, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa sertifikasi halal merupakan cara bagi negara untuk memastikan bahwa produk yang dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat di tanah air adalah halal.

Berkaitan dengan peran UMKM yang sanagt vital bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, saat ini pemerintah telah meluncurkan program sertifikasi halal bagi produk-produk UMKM. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan, kesehatan, ketersediaan bahan baku, dan kenyamanan bagi seluruh masyarakat khususnya bagi umat Islam. Eksistensi dari program sertifikasi halal ini juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, lalu disempurnakan kembali di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, pengaturan sertifikasi halal pada produk UMKM juga diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

UU Jaminan Produk Halal ini memberikan suatu harapan, di mana dapat memberikan keyakinan bagi seluruh umat muslim di Indonesia terkait produk-produk yang dijumpai di pasaran. Lembaga yang berwenang terkait sertifikasi halal pada produk UMKM ini ialah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkolaborasi dengan Kementerian, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berdasarkan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 mengatur tiga produk seperti produk makanan dan minuman, produk bahan baku atau tambahan untuk produk makanan dan minuman,  dan jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Peraturan ini akan diberlakukan mulai Oktober mendatang. Sertifikasi halal untuk obat dan alat kesehatan akan dimulai secara bertahap. Obat tradisional dan suplemen kesehatan masih diberlakukan penahapan hingga 17 Oktober 2026. Obat bebas dan obat keras diberlakukan penahapan hingga 17 Oktober 2029 dan 2034. Untuk alat kesehatan, sertifikasi akan dimulai sesuai dengan kelas risiko dari tahun 2026 hingga 2034, dan produk biologi termasu akan dimulai pada tahun 2026.

https://tawazun.id/menjawab-polemik-sertifikasi-halal-indonesia/
https://tawazun.id/menjawab-polemik-sertifikasi-halal-indonesia/

Akan tetapi dalam program tersebut, ternyata terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanannya. Pelaku UMKM sering kali mengalami kekurangan informasi terkait kewajiban sertifikasi halal, baik dari pemerintah ataupun dari instansi terkait. Kemudian para pelaku UMKM ini juga mengalami kesulitan terkait kelengkapan dokumen, di mana dalam mendaftarkan produknya ini harus memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan pendaftaran sertifikasi halal. Dokumen yang diperlukan ini berupa data Pelaku Usaha, Izin Usaha yang sedang dijalankan, dan informasi terkait produk yang sudah mendapatkan sertifikat halal. Lalu persepsi masyarakat terkait sertifikasi produk halal ini ialah biayanya yang mahal. Hal tersebut juga menjadi faktor yang menghambat implementasi sertifikasi produk halal. Oleh sebab itu, baik pemerintah ataupun instansi terkait harus memberikan edukasi dengan pendekatan sosialisasi kepada pelaku UMKM, agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan informasi yang lebih sempurna terkait sertifikasi produk halal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun