Mohon tunggu...
Annisa Mulia Syahidah
Annisa Mulia Syahidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pendidikan Kriya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Klitih Ditinjau dari Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum

31 Maret 2023   13:27 Diperbarui: 31 Maret 2023   13:30 464
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Beberapa pekan ini kita dikejutkan fenomena klitih di beberapa daerah, klitih telah menjadi topik yang hangat dibicarakan di masyarakat dan nitizen  dunia maya. Kompas.com memberitakan selama bulan Januari 2023 sampai maret 2023 Polda DIY menerima laporan dari masyarakat sebanyak 53 laporan kejahatan jalanan. Sangat miris melihat pemberitaan yang beredar di media, ada korban yang meninggal seperti yang diberitakan oleh media BBC. Com  tewasnya seorang pelajar SMA di Yogyakarta akibat aksi klitih pada Minggu 3 April 2022. Klitih menimbulkan keresahan masyarakat terutama keluarga yang memiliki anak usia remaja dan pemuda. 

Keresahan ini bukannya hanya kekhawatiran menjadi korban tetapi juga khawatir anaknya menjadi pelaku klitih yang lagi marak saat ini. Kekhawatiran semakin maraknya klitih dikalangan remaja menjadi perhatian berbagai kalangan diantara aparat keamanan, pejabat daerah bahkan komunitas masyarakat yang peduli atas keresahan masyarakat, seperti yang dilakukan Kapolres Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono yang memberikan piagam penghargaan kepada Didik dan Kholik yang telah berhasil menggagalkan aksi klitih di Jalan Magelang-Yogyakarta.

Sedemikian parahkah klitih sampai berbagai cara pencegahan terasa belum maksimal, memang sangat meresahkan dan menakutkan jika sampai timbul korban. Tetapi apakah masyarakat bebas melakukan tindakan dalam mencegah klitih tanpa melihat permasalahan utama dan menjadi penyebab maraknya klitih, apalagi pihat berwenang mengapreasi tindakan main hakim sendiri dari masyarakat kepada pelaku klitih, perlu mengurai permasalahan ini dari berbagai sudut.

Pengertian Klitih

Maraknya klitih menjadi perhatian masyarakat umum baik yang dekat di lokasi kejadian, bahkan masyarakat luas di Indonesia. Masyarakat dapat melihat kejadian melalui video berbeda dengan melihat berita tulis, dari sini perlu dijelaskan pengertian klitih agar masyarakat memahami isi berita yang sedang santer ini. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata klitih adalah kata dalam Bahasa Jawa yang berarti jalan-jalan bersama teman-teman. Arti lainnya dari klitih adalah kegiatan perampokan yang dilakukan oleh sekelompok geng (premanisme) yang targetnya berkembang dari geng musuh menjadi masyarakat awam. Klitih biasanya terjadi di tempat sepi dan terjadi pada malam hari. Pelaku kejahatan ini biasanya adalah anak muda yang ingin mencari jati diri atau pengakuan terutama dari lingkungan persahabatan mereka. Untuk membuktikan itu, terkadang mereka membutuhkan barang bukti berupa barang milik geng pesaing atau setidaknya melakukan perundungan terhadap geng pesaing. Sedangkan menurut para ahli diantaranya, Definisi klitih menurut Subekti (2017) adalah Klitih adalah fenomena kenakalan remaja yang mengarah pada tindakan kriminalitas mengatasnamakan sekumpulan remaja dalam geng sekolah yang saling serang dengan sasaran pelajar dan masyarakat umum.

Penyebab Maraknya Klitih

Maraknya klitih di masyarakat pastinya ada sebab akibat, Dalam jurnal penelitian berjudul "Faktor-Faktor Determinasi Perilaku Klitih", diidentifikasi bahwa adanya agresivitas remaja yang pada akhirnya menimbulkan atau memunculkan perilaku klitih. Penyebab klitih sendiri adalah sekumpulan remaja yang memiliki kesamaan hobi serta kegiatan. Para remaja ini memiliki rasa nyaman serta kecocokan yang timbul dari kelompok. Asal usul nama klitih seperti dijelaskan oleh Sosiolog kriminal Universitas Gadjah Mada, Drs. Soeprapto, S.U mengatakan bahwa klitih berasal dari bahasa Jawa yaitu klitah-klitih. Sejatinya, istilah klitih ini awalnya bersifat positif. Sebab, klitih diartikan sebagai kegiatan mengisi waktu luang yang sifatnya positif. Contoh kegiatanya diantaranya saat jalan-jalan, menjahit, membaca, dan lain sebagainya. Pendapat diatas menggambarkan bahwa klitih awalnya bersifat kegiatan positif, tetapi dalam perjalanan waktu klitih mengarah ke kegiatan negatif. Perubahan ini bukan semata-mata terjadi begitu saja tetapi ada sebab lain yang mengarahkannya, diantaranya adalah :

  • Kondisi lingkungan keluarga, lingkungan keluarga menjadi sekolah pertama bagi anak. Keluarga yang harmonis, saling menghargai dan mendukung akan berdampak psikologi anak-anaknya, cenderung kondisi ini membuat anak merasa dihargai, disayangi dan didukung untuk
  •  mengembangkan potensi diri, terbentuknya identitas dirinya lebih banyak hal positif yang muncul. Ketika anak remaja dari keluarga sepeerti cenderung kegiatan positif dibangun dalam pertemanan, diantaranya olahraga, bermain ke masjid dll. Sebaliknya kondisi keluarga yang tidak harmonis, penuh KDRT akan memunculkan sifat negatif seperti pendendam, tertutup dan kebencian satu dengan lainnya. Ketika anak yang seperti berkumpul maka kegiatan negatif cenderung akan muncul sebagai bentuk pelampiasan kekesalan yang didapat di keluarganya.
  • Kondisi lingkuangan masyarakat

Masyarakat yang masih kuat menjaga tradisi gotong royong, tolong menolong memiliki prilaku yang lebih menjaga ketentraman lingkungan, keamanan dan lebih mengutamakan dorongan kegiatan dalam berbagai aspek dan juga memberi kesempatan anggota masyarakat untuk memberi kontribusi positif di lingkuangan, misalnya pembentukan karang taruna atau remaja masjid untuk memfasilitasi anak-anak remaja aktif menyalurkan potensi dirinya. Hal ini sangat berbeda masyarakat yang lebih individual, lebih cenderung kurang komunikasi dengan tetangga dan sangat sulit untuk kegiatan bersama di masyarakat. Kecenderungan anggota masyarakat akan berkumpul di luar lingkungannya sesuai hobi yang disukainya.

Klitih ditinjau dari Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan pengertian klitih yang awalnya adalah kegiatan potensi yaitu klitah klitih untuk mengisi kegiatan bersama untuk mengisi waktu kosong atau luang. Berubah menjadi kegiatan negatif cenderung menjadi geng yang anarkis kepada siapapun. Pendidikan kewarganegaraan sangat dibutuhkan  dalam rangka pembentukan karakter/moral bangsa atau warganegara. PKN secara umum merupakan bentuk pendidikan yang mengingatkan akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban warga negara supaya mereka menjadi warga negara yang berpikir tajam dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. PKN memiliki peran penting untuk generasi muda untuk memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. Dalam Pancasila butir ke 2 : Kemanusiaan yang adil dan beradab, maka klitih tidak layak dilakukan oleh warga negara Indonesia, karena tindakan menyakiti, mengganggu orang lain dantindakan mencelakai orang lain bukan karakter manusia Indonesia yang beradab. Sebaliknya di pendidikan kewarganegaraan mengajarkan untuk menghormati dan menjaga oranglain dalam bingkai persatuan dan Bhineka Tunggal Ika. Pendidikan moral diajarkan mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi. Hal ini menunjukkan pentingnya mata pelajaran ini untuk diajarkan dalam rangka membentuk kepribadian bangsa.

Klitih ditinjau dari segi Hukum

Tindakan kekerasan klitih dapat berbentuk kekerasan fisik atau perusakan barang, bahkan sampai membuat kematian dari korban. Menurut para ahli hukum pelaku klitih bisa dijerat pasal penganiayaan yakni pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan. Kemudian, pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa seseorang atau bisa dikenal pasal pembunuhan." juga bisa menjerat pelaku jika awalnya berniat merenggut nyawa korban. Ada pula pasal 354 KUHP tentang pelaku melakukan penganiayaan berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun