Mohon tunggu...
Annisa Mela Sakti
Annisa Mela Sakti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Annisa Mela Sakti adalah seorang Mahasiswi Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Qawaid Fiqhiyah dalam Perkembangan Islam Kontemporer

24 Mei 2023   12:07 Diperbarui: 24 Mei 2023   12:16 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Qawaid fiqhiyah memegang peran yang sangat penting dalam pengaplikasian hukum Islam terkhusus di era kontemporer saat ini. Hal ini dikarenakan, hal-hal yang dipelajari dan terkandung dalam qawaid fiqhiyah merupakan dasar dalam setiap fiqh yang di istinbathkan oleh para ahli hukum tak terkecuali di era kontemporer saat ini. Tidak hanya itu, qawaid fiqhiyah juga memegang parameter kemashlahatan sebagai gambaran perlu atau tidaknya hukum tersebut diciptakan ataupun diperbaharui, hal ini tentunya tidak bertolak belakang dengan Al-Qur'an dan Sunnah.

Dengan mengaplikasikan qawaid fiqhiyah kedalam sebuah perbuatan dalam menjalankan kehidupan ataupun penafsiran suatu hukum, maka sudah dapat dipastikan hukum tersebut bisa memenuhi standar agar bisa diaplikasikan kedalam masyarakat kontemporer, sehingga hukum tersebut tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Hukum islam pada dasarnya selalu fleksibel dalam menanggapi isu-isu terbaik poleksosbudhankam. Hukum Islam dan qawaid fiqhiyah memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain, hal ini dikarenakan kedinamisan hukum yg diwujudkan tergantung pada kaidah Qawaid.

a. Contoh keterkaitan

"Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya".

Maksud kaidah ini adalah bahwa dalam setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti jual beli, sewa menyewa, gadai kerjasama (mudharabah dan musyarakah) perwakilan, dan lain-lain, kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti mengakibatkan kemudaratan, tipuan, judi, dan riba.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun