Mohon tunggu...
Annisa MeilaniZakiah
Annisa MeilaniZakiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Halo, salam kenal! saya Annisa dengan memiliki banyak hobi yang salah satunya adalah menulis. melalui platform ini saya bisa mengembangkan keahlian saya dalam menulis juga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum untuk Anak dalam Kasus Kekerasan di Rumah

27 Mei 2024   01:59 Diperbarui: 27 Mei 2024   02:02 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus kekerasan di rumah merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus dijamin oleh negara. Anak-anak adalah golongan yang rentan dan berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang dilakukan di dalam rumah oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya. Perlindungan hukum ini mencakup hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan kekerasan, pembiaran, atau pengabaian yang dapat membahayakan atau merugikan kesejahteraan fisik, mental, atau emosionalnya. 

Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus kekerasan di rumah diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni UU No. 35 Tahun 2014 memperkuat perlindungan hukum bagi anak, khususnya dalam situasi kekerasan di rumah. UU ini memiliki tujuan utama untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan dasar hukum yang kokoh untuk menegakkan perlindungan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk di lingkungan keluarga. Salah satu aspek signifikan dari UU tersebut adalah pengakuan atas hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dalam suasana yang aman, sejahtera, serta terlindungi dari kekerasan. Dengan adanya UU No. 35 Tahun 2014, pemerintah menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh bagi anak-anak, terutama dalam konteks kekerasan di rumah. UU ini menegaskan tanggung jawab negara, masyarakat, dan keluarga dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang dilakukan oleh orang tua atau anggota keluarga. Selain itu, UU tersebut juga mengatur prosedur penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara lebih efisien dan adil, dengan fokus pada kepentingan dan kesejahteraan anak. 

Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Anak, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi perkembangan anak-anak. Melalui penerapan hukum yang tegas dan efektif, serta upaya pencegahan yang berkelanjutan, diharapkan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan rumah dapat diminimalkan bahkan dihilangkan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun keluarga, untuk bersama-sama mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 guna memastikan perlindungan hukum yang menyeluruh bagi anak-anak, termasuk dalam menghadapi ancaman kekerasan di dalam rumah. 

Langkah-langkah hukum yang bisa diambil untuk menjaga anak dari kekerasan mencakup beberapa aspek penting. Pertama, penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan harus dilakukan secara tegas dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan penyelidikan yang menyeluruh, penuntutan yang adil, dan penerapan sanksi yang sesuai dengan tingkat kekerasan yang terjadi. Kedua, upaya pemulihan dan rehabilitasi bagi korban juga perlu diperhatikan, termasuk akses mereka terhadap layanan kesehatan fisik dan mental, serta bantuan psikologis dan dukungan sosial untuk membantu mereka mengatasi dampak traumatis yang dialami. Ketiga, pencegahan juga merupakan aspek penting dalam melindungi anak dari kekerasan. 

Langkah-langkah pencegahan ini termasuk kampanye edukasi publik tentang pentingnya perlindungan anak, peningkatan kesadaran akan tanda-tanda kekerasan, dan pembentukan sistem pengaduan yang mudah diakses bagi anak-anak yang menjadi korban. Penguatan peran lembaga dan komunitas dalam mendeteksi serta melaporkan kasus kekerasan juga menjadi bagian dari langkah-langkah pencegahan yang efektif. Dengan demikian, melalui kombinasi upaya penegakan hukum yang kuat dan langkah-langkah pencegahan yang terencana, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan. 

Lembaga-lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memiliki peran penting dalam membantu anak-anak yang menjadi korban kekerasan. Salah satu cara di mana KPAI membantu adalah dengan menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi anak-anak yang mengalami kekerasan. Melalui saluran ini, anak-anak dapat mengungkapkan pengalaman mereka secara aman dan mendapatkan bantuan serta nasihat yang sesuai dengan kasus mereka. Selain itu, KPAI juga berperan dalam mengawasi implementasi kebijakan dan program perlindungan anak, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem perlindungan anak.
Selain itu, KPAI juga terlibat dalam advokasi untuk hak-hak anak dan pencegahan kekerasan terhadap mereka. Mereka melakukan kampanye sosial dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan mendorong perubahan perilaku yang mendukung lingkungan yang aman bagi anak-anak. KPAI juga berperan dalam memastikan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap anak dengan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menginvestigasi dan menindak kasus-kasus kekerasan anak secara efektif. Melalui upaya-upaya ini, KPAI berkontribusi secara signifikan dalam memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Indonesia.

Sebuah contoh kasus kekerasan orang tua pada anaknya adalah ketika seorang anak laki-laki berusia sepuluh tahun mengalami perlakuan kasar dan kekerasan fisik secara terus-menerus dari orang tua tirinya. Anak tersebut sering kali dipukul, ditendang, dan bahkan dikurung dalam ruangan gelap sebagai bentuk hukuman. Selama beberapa bulan, anak tersebut menderita luka fisik dan emosional yang serius akibat perlakuan kejam tersebut.
Dalam kasus ini, hukum memiliki peran yang krusial dalam melindungi anak dari kekerasan orang tuanya. Setelah adanya laporan dari tetangga yang curiga dengan keadaan anak tersebut, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan. Anak tersebut juga mendapatkan perlindungan dan bantuan medis serta psikologis yang diperlukan untuk pemulihan fisik dan mentalnya. Selain itu, orang tua tirinya dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku dan dikenakan sanksi yang sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan. Dengan demikian, kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan yang efektif bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan di tangan orang tua mereka.

Dengan penegakan hukum yang kokoh dan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dalam kasus kekerasan di rumah, kita dapat membentuk masyarakat yang peduli dan bertanggung jawab, serta memberikan jaminan bagi setiap anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan terlindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun