Mohon tunggu...
Annisa Mardatilla
Annisa Mardatilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anak Nelayan, dengan Segudang Mimpi dan Angan

Jiwa raga tak abadi. Namun menulis, menjadikan mu dikenal selamanya.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ramadhan 1443 H, Mari Kenali Zakat Fitrah

12 April 2022   09:28 Diperbarui: 28 April 2022   14:21 358
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Sahabat semuanya dimanapun berada.

Sebagai seorang muslim, sudah tidak asing kita dengar mengenai zakat. Zakat adalah salah satu dari rukun islam. Perintah untuk mengeluarkan zakat  ini terdapat dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya : "dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kamu kerjakan."

Salah satu jenis zakat yaitu zakat fitrah. Yaps, zakat yang kita keluarkan satu tahun sekali. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengertian zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan untuk setiap umat islam yang dilakukan setiap ramadhan menjelang idul fitri. Zakat fitrah bermanfaat bagi badan dan dapat membersihkan jiwa. Zakat yang di keluarkan untuk kembali suci.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah telah diterangkan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya : "telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al-Khaddza' Al-Madani), telah menceritakan kepadaku (Ibnu Abu Zannad) dari (Ibnu Abu Zannad) dari(Musa bi Uqbah) dari (Nafi')dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah SAW meerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat sholat) pada hari raya idul fitri. Abu 'Isa berkata, ini merupakan hadis hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih meganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat sholat."

Beikut waktu pelaksanaan zakat fitrah menurut hadis diatas: 

  1. Waktu Wajib : ketika mataari terbenam di hari terakhir ramadhan menuju idul fitri
  2. Waktu Sunah : ketika sholat subuh, sebelum sholat idul fitri dilakukan
  3. Waktu Haram: setelah matari terbenam pada hari raya idul fitri
  4. Waktu Makruh : ketika setelah selesai sholat idul fitri, sebelum matahari terbenam pada hari idul fitri
  5. Waktu Mubah : dari awal bulan ramadhan sampai hari terakhir bulan ramadhan.

Jadi, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sebelum sholat idul fitri. Jika stelah sholat idul fitri, maka menjadi makruh dan haram.

Dilansir dari baznas.go.id., besaran zakat fitrah adalah berupa makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Bisa juga berupa uang yang setara dengan harga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras tersebut.

Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak manfaat, tak hanya memberi sebagian harta tapi juga sebagai upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah puasa Ramadhan yang telah dijalani selama satu bulan penuh. Diantara manfaat dan keutamaan membayar zakat ialah :

  1. Menyucikan harta dan meningkatkan nilai keimanan
  2. Mendekatkan diri dengan Allah SWT
  3. Menenangkan hati dengan membantu orang lain
  4. Melatih untuk ikhlas

Dalam mengeluarkan zakat, juga ada niat yang harus kita baca ketika mengeluarkanya, yaitu :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah ta'ala"

Nah, itulah pembahasan kita kali ini sahabat-sahabat. Tetap semangat dalam menjalankan ibadah puasa ramadhan dan jangan lupa untuk membayar Zakat Fitrah.

Keep Spirittt

Annisa Mardatilla

Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat

Dan Penerima Manfaat Beasiswa Cendikia Baznas 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun