Langkah terakhir yang Indonesia ambil adalah dengan menyusun manajemen regulasi terkait kerja sama, kesepakatan, hingga perjanjian yang sedang atau telah dilakukan kesepakatan pada tahap-tahap sebelumnya. Di tahap ini, pemerintah Indonesia akan menjelaskan bagaimana aktivitas, upaya, serta aktor domestik mana saja yang menjadi garis akhir diplomasi ekonomi yang telah dilakukan.
Perjanjian IUAE-CEPA tidak hanya memberi peluang bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan UEA saja, tapi juga membuka kesempatan bagi Indonesia untuk menyebarkan komoditas unggulan ke kawasan lain. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi batu loncatan untuk Indonesia dan dapat membuka peluang bagi komoditas Indonesia ke kawasan Timur Tengah. Pemerintah Dubai sendiri, sempat menyatakan keinginan untuk mempromosikan sepeda motor listrik hasil produksi Indonesia, agar bisa diekspor dan masuk ke pasar UEA.Â
Kerjasama ini juga sukses dalam ekspor pertama berupa perhiasan emas. Pengeksporan tersebut masih dalam kerangka perjanjian kerjasama IUAE-CEPA, dibawah naungan PT. Untung Bersama Sejahtera. Emas tersebut ditujukan kepada 3 pembeli yang bertempat di Dubai, diantaranya adalah Bafleh Jewellery, Thangam Jewel, dan Zumuruda Jewellers, dengan total nilai sebesar USD 6,98 juta. Ekspor perdana emas dari Indonesia ini tidak dikenakan tarif alias bebas bea masuk.Â
Saat ini, Indonesia menempati posisi ke-7 sebagai pemasok perhiasan ke pasar UEA setelah India, Turki, Italia, Prancis, Singapura, dan Malaysia. Komoditas lain yang dibebaskan tarif bea masuk diantaranya adalah produk kertas, minyak kelapa sawit, sabun, kendaraan bermotor, menterga, produk besi dan baja, peralatan listrik dan elektronik, plup kayu, ban kendaraan, alas kaki, baterai, produk kain, batu bara, dan cengkeh. Berdasarkan perhitungan kumulatif, Indonesia mengalami peningkatan nilai ekspor sebesar 30,97% atau mencapai US$ 244,14 miliar per tahun 2022.
ReferensiÂ
Sabaruddin, S. S. (2017). Penguatan Diplomasi Ekonomi Indonesia Mendesain Clustering Tujuan Pasar Ekspor Indonesia: Pasar Tradisional vs Pasar Non-Tradisional. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 12(2), 205. DOI: https://doi.org/10.26593/jihi.v12i2.2654.205-219 .
Tajudin, M. F. A., & Kaswoto, J. (2023). Strategi Diplomasi Ekonomi Republik Indonesia terhadap Persatuan Emirat Arab tahun 2020-2022. Jurnal Informatika Ekonomi Bisnis, 1145-1154.
Nabilla, N. (2021). Strategi Diplomasi Ekonomi Indonesia dalam Menjaga Stabilitas Neraca Perdagangan di Tengah Pandemi Covid-19. Sospol: Jurnal Sosial Politik, 7(2), 227-239.
Yanti, W. W. Dinamika Diplomasi Ekonomi Indonesia dalam Kerjasama Bilateral dengan Uni Emirat Arab Tahun 2021-2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H