Dalam perkawinan seorang suami berhak untuk mendapatkan pelayanan dari istrinya, dan memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada istrinya.Â
Nafkah lahir adalah materi berupa pangan, sandang, serta papan sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan nafkah batin berupa kenikmatan seksualitas, kenyamanan, ketenteraman, dan perlindungan. Keduanya harus seimbang dan sepadan dalam mendapatkan hak dan melakukan kewajibannya masing-masing.
Kesetaran dalam mengasuh dan mendidik anak
Anak merupakan buah hati dari sebuah perkawinan antara suami dan istri. Ia adalah anugerah dari Allah SWT yang harus dibesarkan, diasuh, dan didik dengan penuh kasih sayang.Â
Dalam proses pengasuhan dan pendidikan anak diperlukan kerjasama antara kedua orang tuanya.Â
Bukan hanya dibebankan kepada salah satu pihak saja. Ayah/suami selain berkewajiban utama untuk membiayai pendidikannya, ia juga memiliki kewajiban yang sama dengan istri untuk mengasuh anak mereka. Memberikan contoh yang baik serta membersamai  dalam proses belajar sang anak.
Kesetaraan dalam membuat keputusan
Dalam  sebuah rumah tangga pasti akan menemui sebuah kondisi dimana harus mengambil keputusan akan suatu hal.Â
Mulai dari hal kecil hingga suatu yang besar. Sebagai contoh, dalam pengambilan keputusan memilih tempat tinggal/rumah yang akan mereka tempati, Â perabotan tumah, kendaraan, sekolah anak, hingga hal kecil memutuskan menu makanan yang akan mereka makan.Â
Kesetaraan dalam pengambilan keputusan sangat diperlukan dalam hal ini. Artinya suami istri memiliki hak yang sama untuk memberikan pendapat sebelum keputusan itu diambil.Â
Pengambilan keputusan diperoleh dengan cara musyawarah, sehingga pada ujungnya akan mendapatkan keputusan yang paling baik dan paling tepat untuk rumah tangga mereka.