Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tinggal Hari Ini, Buruan Lapor SPT PPh OP biar Tidak Kena Denda

31 Maret 2021   11:36 Diperbarui: 31 Maret 2021   12:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cara Penyampaian SPT PPh OP:

Penyampaian SPT PPh OP bisa dilakukan secara langsung yang wajib dilakukan di:

1. Tempat Pelayanan Terpadu tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau

2. tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Kanal Pemyampaian SPT Tahunan PPh OP dalam bentuk elektronik:

  1. e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.
  2. e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.

Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.

E-Filling

Untuk memudahkan wajib Pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh OP nya dengan secara online melalui layanan e-filing.

Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login

Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun