Cara Penyampaian SPT PPh OP:
Penyampaian SPT PPh OP bisa dilakukan secara langsung yang wajib dilakukan di:
1. Tempat Pelayanan Terpadu tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau
2. tempat lain berupa Layanan Pajak di Luar Kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Selain disampaikan langsung penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Kanal Pemyampaian SPT Tahunan PPh OP dalam bentuk elektronik:
- e-Filing, upload file csv dari aplikasi e-SPT atau isi form di website.
- e-Form, mengisi file yang diunduh dari laman djponline lalu diunggah kembali.
Setelah terkirim, Bukti Penerimaan Elektronik akan masuk ke surel yang sudah didaftarkan.
E-Filling
Untuk memudahkan wajib Pajak, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan PPh OP nya dengan secara online melalui layanan e-filing.
Layanan e-filing bisa diakses melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online lewat tautan https://djponline.pajak.go.id/account/login
Untuk bisa mengisi SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu memiliki akun terlebih dahulu.