Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prepegan di Era Corona

6 Februari 2021   13:51 Diperbarui: 6 Februari 2021   16:34 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagi penduduk atau warga Jawa Tengah kata “Prepegan” sudah tidak asing lagi. Prepegan merupakan sebuah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat menjelang lebaran/ hari raya Idul Fitri. Warga berbondong-bondong ke pasar untuk membeli keperluan lebaran seperti ketupat, daging, sayur-sayuran, pakaian, sandal, sepatu, roti/kue lebaran, hingga beli bunga untuk ziarah kubur.

Prepegan biasanya terjadi pada H-2 hingga H-1 menjelang lebaran. Saat itu pasar akan sangat ramai dan dipenuhi oleh pembeli. Dalam kondisi seperti ini, harga akan menjadi naik atau lebih tinggi dari pada hari biasanya.

Rupanya, hanya di era Corona yang tengah kita alami, tradisi Prepegan terjadi bukan hanya menjelang lebaran saja. Hal ini merupakan reaksi dari masyarakat atas Gerakan Jateng di Rumah Saja yang digagas oleh Bapak Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam Surat Edaran Bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. 

Gerakan ini adalah upaya terkait penananganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Gerakan Jateng di Rumah Saja berlangsung selama 2 hari berturut-turut secara serentak di wilayah Jawa Tengah pada hari Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.

Mengutip SE tersebut, Ganjar menyampaikan, "Gerakan Jateng di Rumah Saja" adalah gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tinggal di rumah atau kediaman atau tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal masing-masing.

Pembatasan-pembatasan diterapkan untuk kegiatan tertentu diantaranya dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal masing-masing, termasuk di antaranya: Penutupan Car Free Day, Penutupan jalan, Penutupan toko/mall Penutupan pasar, Penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, Pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memunculkan kerumunan (seperti pendidikan, event, dll).

Melansir dari panturapost.com (5/2),  H-1 menjelang gerakan Jateng 2 Hari di Rumah Saja, suasana pasar di Brebes penuh dengan pembeli, Jumat (5/2). Tak sedikit dari masyarakat yang melakukan aksi borong. Kondisi tersebut dipicu oleh kekhawatiran masyarakat terkait rencana penutupan seluruh pasar di Kabupaten Brebes.

Mereka mengaku membeli bahan pokok makanan untuk persediaan kebutuhan selama dua hari mendatang. Di Pasar Induk Brebes misalnya, sekitar pukul 07.00 WIB, ibu-ibu berjubel kembali bahan pokok.  Bahkan, pengunjung pasar naik 200 persen dari pada hari biasanya. Ini seperti Prepegan sehari jelang lebaran.

Penulis sendiri telah melakukan hal yang sama. Pada hari Kamis (4/2) pukul 09.00 WIB saya pergi ke Pasar Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk belanja keperluan pokok. Berdasar pantauan penulis, kondisi pasar lebih ramai dari biasanya, jumlah pembeli lebih banyak.

Saya pun menanyakan kepada salah satu penjual ikan yang saya beli “ Mas, pasar rame yah?” “Ya mba rame ini, sebentar lagi mau Jateng di rumah saja si mba, jadi orang-orang pada pergi ke pasar, prepegan.” jawab sang penjual tadi. *)

-Annisa Hanan-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun