Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terima Kasih Bu Menkeu, Fasilitas Pajak Penghasilan Kembali Diperpanjang

29 Januari 2021   17:02 Diperbarui: 29 Januari 2021   17:08 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: https://hot.liputan6.com/

Corona Virus Disease 2019 atau yang kita kenal dengan COVID-19 telah menjadi pandemi. Awal kemunculan COVID-19 di Kota Wuhan, China pada Desember 2019, kini telah menyebar hingga hampir seluruh negara di dunia. Tak terkecuali negara kita, Indonesia. 

Berdasar data dari laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  Repubik Indonesia yaitu https://covid19.go.id/, bahwa per 28 Januari 2020 menunjukkan data sebaran COVID-19 di dunia dari 223 negara, jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 100.455.529 orang, dan meninggal 2.166.440 orang. 

Sedangkan di Indonesia, dari 34 provinsi, terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 1.037.993 orang, sembuh 842.122 orang, dan meninggal 29.331 orang.  

Presiden Republik Indonesia melalui  Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 juga telah  menjadikan bencana non alam penyebaran  COVID-19 ini menjadi bencana nasional.  

Selanjutnya, pemerintah kita tak tinggal diam untuk melakukan berbagai upaya dan  program di berbagai bidang dalam rangka penanganan dan pencegahan COVID-19 tersebut. 

Upaya yang dilakukan diantaranya adalah pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Penetapan protokol Kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), penerapan tatanan hidup normal (new normal), screening dengan rapid test, pelaksanaan sekolah dan kuliah secara daring, hingga yang terbaru adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah dan pemberian vaksin.

Fasilitas Pajak 

Upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 membutuhkan anggaran dana yang cukup besar. Melansir dari https://www.cnbcindonesia.com/, Pemerintah mencatat realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) pada 2020 mencapai Rp 579,8 triliun atau terealisasi 83,4% dari pagu anggaran yang sebesar Rp 695,2 triliun. 

Kemudian pada tahun 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penguatan penanganan kesehatan di tahun ini memiliki anggaran sebesar Rp 169,7 triliun, termasuk untuk alokasi penanganan Covid-19 yang sebesar Rp 61,84 triliun.

Kebutuhan dana yang besar dan upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk  penanganan COVID-19, akan sangat terbantu apabila terdapat andil atau peran serta masyarakat. Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

Selain itu, diperlukan dukungan pelaku usaha atau industri dalam menyediakan berbagai barang dan jasa serta alat kesehatan, dukungan Sumber Daya Manusia di bidang tenaga kesehatan dan juga peran serta masayarakat baik orang pribadi atau badan berupa sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19. 

Terkait hal ini, sebagai wujud dorongan dan imbal balik pemerintah kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang turut berkontribusi dalam penanganan COVID-19, pemerintah telah memberikan kebijakan fiskal berupa fasilitas pajak.

Fasilitas pajak tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dampak penyebaran COVID- 19 telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa rnasyarakat serta sektor usaha. 

PP ini diberlakukan  sampai dengan 30 September 2020. Kemudian pemerintah melalui Menteri Keuangan memperpanjang fasilitas pajak  tersebut dengan  Peraturan Menteri Keuangan RI No 143/PMK. 03/2020  tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan fasilitas pajak penghasilan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Mulai awal Januari 2021, angin segar kembali dirasakan oleh wajib pajak di tengah perjuangan melawan COVID-19. Pasalnya, Menteri Keuangan RI kembali memperpanjang fasiitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No 239/PMK. 03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasiitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan fasilitas pajak penghasilan berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2021.

Apa sajakah fasilitas pajak  penghasilan yang diberikan?

Fasilitas pajak penghasilan yang diperpanjang  meliputi empat hal sebagai berikut:

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/ atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.

Alat Kesehatan tersebut meliputi:

  • masker bedah dan respirator N95;
  • pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, face shield, dan waterproof boot;
  • sarung tangan bedah;
  • sarung tangan pemeriksaan;
  • ventilator; dan
  • reagen diagnostic test untuk COVID-19.

Sedangkan untuk PKRT meliputi:

  • antiseptic hand sanitizer dan
  • disinfektan.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Sumbangan dalam rangka penanganan COVID- 19 di Indonesia yang disampaikan oleh Wajib Pajak kepada penyelenggara pengumpulan sumbangan, meliputi:

  • BNPB;
  • BPBD;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  • kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
  • Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan

Sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

  • didukung oleh bukti penerimaan sumbangan; dan
  • diterima oleh penyelenggara pengumpulan sumbangan yang memiliki NPWP.

Atas sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19 yang telah dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, tidak dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan.

Tambahan penghasilan dari Pemerintah berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang:

  • menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung kesehatan; dan
  • mendapat penugasan,

yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan, termasuk santunan dari Pemerintah yang diterima ahli waris merupakan objek Pajak Penghasilan.

Tambahan penghasilan tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dari jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh.

Keempat, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta dalam bentuk apapun dari:

  • persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan; dan/atau
  • sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a

 dalam rangka penanganan COVID-19 merupakan objek Pajak Penghasilan.

Lalu bagaimana imbasnya bagi wajib pajak?

Kebijakan pemerintah terkait insentif pajak penghasilan ini tentu saja akan memberikan keringanan dalam pembayaran jumlah pajak penghasilan wajib pajak yang ikut serta dan berkontribusi dalam upaya penanganan COVID-19.*)

-Annisa Hanan-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun