Mohon tunggu...
annisah 99
annisah 99 Mohon Tunggu... Freelancer - Annisah29

Gali ilmu, kejar impian dan bertarunglah sekalipun menghadapi rintangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Interpretasi Sebuah Opini Hukum Pidana

25 November 2021   08:08 Diperbarui: 25 November 2021   10:18 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berbicara mengenai hukum pidana, banyak perdebatan dan pemikiran mengenai hukum pidana khususnya pada realita. Hukum pidana mengindikasikan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Hukum pidana seakan menjadi top one dalam urgensinya yang sangat penting bagi berlangsungnya sebuah negara. Tujuannya selain untuk menjaga masyarakat yaitu penting juga dalam menjaga ketentraman masyarakat. Pemeliharaan hukum pidana sejatinya mengidentifikasi, mendidik, menghukum, melatih masyarakat khususnya bagi pelanggar dari konsekuensi dan perilaku yang menyimpang. Realitanya, perilaku yang pada akhirnya bermuara di hukum pidana yaitu: perampokan brutal, pembunuhan, penyerangan, pencurian dan lainnya. Artinya tujuan akhir dari proses pidana adalah yang tak lain untuk menghukum pelanggar yang telah terbukti bersalah tanpa keraguan.

Sekarang beralih ke implementasi hukum pidana, yaitu di negara sendiri (Indonesia). Seperti yang kita tahu tertuang dalam Undang -- Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 "Indonesia adalah negara hukum". Lalu seberapa besar komitmen negara ini menjalankan dengan segala konsekuensinya??? Apakah hukum benar benar di tegakkan tanpa pandang bulu?? Atau ....

Yang mencekam dan ramai diperbincangkan tiada habisnya yaitu tindak pidana korupsi, penyuapan yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri membuat gaduhnya masyarakat. 

Kinerja para elite seakan hanya mementingkan golongannya saja, belum lagi telah terbukti misalnya tipikor dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang pengadilan dan tahap pelaksanaan putusan dengan proses hukum bertele -- tele, pengadilan lambat, belum lagi dengan sanksi dan kurungan penjara yang tidak sesuai dengan kerugian negara, membuat ketidakpercayaan masyarakat ke pemerintah sangatlah wajar. Jadi, jangan menuntut rakyat untuk patuh jika pedoman hukum hanya sebagai hiasan belaka ...

Jadi bagaimana sebenarnya implementasi hukum pidana di negara tercinta ini???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun