memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer;
memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana;
memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Bawahan;
memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan;
menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan saksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan
memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.
Pasal 15
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis;
singkat, lengkap, dan jelas;
memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan
bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.