Mohon tunggu...
Annisa Fepy Nabila
Annisa Fepy Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Indonesia dalam Menjaga Kedaulatan Natuna Utara dan Menyelesaikan Sengketa Laut China Selatan dengan Tiongkok

3 Desember 2023   16:36 Diperbarui: 5 Desember 2023   11:47 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun demikian, sikap konfrontatif Tiongkok yang kerap menantang kedaulatan Indonesia di kawasan merupakan tantangan tersendiri. Tiongkok belum sepenuhnya menerima klaim Indonesia berdasarkan UNCLOS 1982. Tiongkok juga belum mencabut klaim Sembilan Garis Pelanggaran secara resmi. Eskalasi ketegangan militer seperti penyimpanan di Natuna pada 2019 perlu dicegah. Di forum regional seperti ASEAN, perbedaan pendapat antara negara-negara pro status quo dengan Tiongkok juga dapat mempengaruhi upaya kerja sama. Indonesia telah melakukan berbagai upaya dalam menyelesaikan sengketa Laut China Selatan melalui Code of Conduct (COC). Indonesia memprakarsai penyusunan draft COC dan berkomitmen untuk mendorong percepatan pembuatan COC bersama ASEAN dan RRT. 

Konflik di Laut Cina Selatan bersifat kompleks dan memiliki banyak segi, dan penyelesaiannya memerlukan kombinasi negosiasi, hukum internasional, diplomasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. ASEAN telah berupaya menyelesaikan konflik di Laut Cina Selatan melalui pengembangan Kode Etik (CoC). CoC bertujuan untuk menetapkan pedoman perilaku negara-negara di Laut Cina Selatan, termasuk penyelesaian sengketa secara damai dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan.Namun, pembuatan COC dalam sengketa Laut China Selatan tidaklah mudah dan memerlukan waktu yang panjang. Selama periode 2002-2012, ASEAN telah berusaha untuk membuat COC, namun upaya tersebut gagal karena berbagai faktor seperti perbedaan pandangan antara negara-negara anggota ASEAN, kepentingan nasional masing-masing negara, dan campur tangan aktor eksternal. COC saat ini sedang dikembangkan dengan keterlibatan negara-negara anggota ASEAN dan Tiongkok.

Pada tahun 2023, ASEAN dan Tiongkok menyepakati pedoman untuk mempercepat negosiasi CoC. Para pemimpin ASEAN juga menyerukan penyelesaian konflik di Laut Cina Selatan secara damai sesuai hukum internasional. Namun, Hukum Internasional tidak efektif dalam menindak perlilaku negara-negara berpower. Hukum Internasional hanya berlaku untuk negara-negara kecil, negara yang memilki power seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia ataupun Inggris tidak akan pernah mematuhi aturan jika mereka bertindak bertentangan dengan kepentingan nasional mereka. 

Politik luar negeri Indonesia berkaitan erat dengan upaya melindungi dan memperkuat kedaulatan negara terhadap wilayah perairan dan zona ekonomi eksklusifnya sebagai bagian dari kedaulatan nasional. Indonesia telah berupaya menjaga kedaulatan Natuna Utara dan menyelesaikan sengketa Laut China Selatan dengan mengambil kebijakan berdasarkan pendekatan yang berimbang antara aspek diplomasi, hukum internasional, pertahanan, ekonomi, dan lingkungan. Keterlibatan aktif di forum multilateral menjadi kunci untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun