Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Badan Koreksi Fiskal

18 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   12:00 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Telah dikenakan pph yang bersifat final

Menurut akuntansi komersial merupakan beban

Tidak dapat dibebankan dan sebaliknya

Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal
1. Perbedaan antara laba (rugi) komersial dengan  fiscal
2. Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembukuan berpasangan dan hanya perlu melakukan penyesuaian secara berkala pada saat pengisian SPT tahunan PPh.
3. Koreksi fiscal dilakukan baik terhadap penghasilan maupun terhadap biaya-biaya (pengurang penghasilan bruto).

Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Jenis Koreksi Fiskal

  • - Koreksi Fiskal Positif koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial  atau ketika koreksi positif akan menambah laba fiskal dan otomatis yang di koreksi  biaya. Contoh : Koreksi biaya penelitian di luar negeri *
  • Faktor  yang menyebabkan biaya fiskal menjadi positif :
    • Beban biaya dalam kepentingan pribadi wajib pajak adalah semua biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan atas nama pribadi tidak boleh jadi pengurang atau non deductebule expense, kalau dari sisi komersial boleh namun sisi fiskal tidak boleh
    • Imbalan atau penggantian terkait dengan pekerjaan atau jasa, biasanya berkaitan dengan final
    • Dana cadangan , dalam fiskal dana cadangan tidak boleh
    • Kelebihan pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa terkait dengan pekerjaan yang dilakukan, hubungan istimewa misalnya dalam sebuah perusahaan menjual atau membeli barang dari induknya atau cabangnya 
    • Harta yang hibahkan ada syarat dan ketentuannya karena hibah ini pada dasarnya bukan objek pajak kecuali hibahnya ini bukan di lakukan satu garis keturunan, dan tidak sepanjang jalan usahanya.
  • Koreksi Fiskal negative koreksi fiskal yang mengakibatkan berkurangnya jumlah PPh terutang, laba fiskal menjadi menurun, akibat dari bertambahnya biaya dan menurunnya penghasilan
     Contoh : Penghasilan berupa hadiah undian, Penghasilan dari transaksi saham, penghasilan dari transaksi pengalihan harta, penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
  • Faktor yang menyebabkan biaya  fiskal menjadi negatif :

    • Selisih komersial di bawah penyusutan fiskal ,misalnya ada yang menggunakan garis lurus atau saldo menurun ganda
    • Pendapatan yang terkena pph final serta penghasilan tidak termasuk objek pajak, tetapi termasuk dalam peredaraan usaha , misalnya dalam sebuah perusahaan mempunyai banyak penghasilan dari kegiatan usaha, sewa ruko , punya bunga deposito cara nya kita harus mengidentifikasi dari penghasilan tadi mana yang masuk kategori final , non final , non objek pajak baru selanjutnya final dan non objek di keluarkan dari sisi pendapatannya kalau pendapatannya turun pasti negatif dan akan mengurangi laba
    • Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
      Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
  •  Pengeluaran untuk pembelian , pendirian , penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali tanah yang berstatus SHM, HGB, HGUN dan hak paki yang pertama kali (nilai tidak berkurang ) disusutkan menggunakan :

    • Metode garis lurus atau
    • Metode saldo menurun
    • Penyusutan atas bangunan menggunakan metode garis lurus
  • Kelompok Harta Berwujud

    Masa Manfaat

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun